Selasa, 7 Oktober 2025

Virus Corona

Daftar 19 Pemda yang Ditegur Mendagri Tito karena Realisasi Penanganan Covid-19 Masih Rendah

19 Pemda yang mendapat teguran keras itu di antaranya Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung, Jawa Barat.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (9/6/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan teguran keras kepada 19 pemerintah daerah (Pemda) lantaran belum mencairkan anggaran untuk penanganan Covid-19 maupun insentif bagi para tenaga kesehatan (nakes).

Padahal, uang untuk penanganan Covid-19 maupun insentif bagi para nakes itu sudah ada.

"Kami sudah sisir dan rapat berkali-kali dengan kepala daerah. Ada beberapa daerah yang belanja untuk penanganan Covid dan realisasi untuk insentif nakes belum banyak berubah. Oleh karena itu, hari ini Sabtu, kami sudah sampaikan surat teguran tertulis," kata Tito dalam konferensi pers virtual, Sabtu (17/7/2021).

Mantan Kapolri ini mengatakan, teguran tertulis itu termasuk langkah yang cukup keras. Sebab sebelumnya Kemendagri jarang mengeluarkan teguran semacam itu.

"Surat teguran tertulis ini langkah yang mohon maaf cukup keras, karena jarang kami keluarkan," kata Tito.

"Bahwa uangnya ada, tapi belum direalisasikan untuk kegiatan penanganan Covid-19, untuk insentif tenaga kesehatan, dan lain-lain," ujarnya.

Dalam data yang dipaparkan Tito, 19 Pemda yang mendapat teguran keras itu yakni Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung, Jawa Barat, DIY, Bali, NTB.

Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara dan Papua.

Tito tidak sepenuhnya menyalahkan para kepala daerah. Menurutnya, bisa saja para kepala daerah justru tidak tahu berapa uang yang ia punya untuk melakukan belanja daerah.

Baca juga: Pemerintah Diminta Tidak Melakukan Perubahan PP Nomor 109/2012, Sebaiknya Fokus Tangani Covid-19

"Silakan kalau nanti mau disampaikan kepada publik, supaya teman-teman kepala daerah bisa pahami. Bisa saja kepala daerah tidak tahu, karena masalah anggaran biasanya yang tahu Bappeda atau Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Sementara kepala daerah banyak kadang-kadang tidak tahu, posisi saldonya seperti apa," kata Tito.

Dengan teguran ini diharapkan penanganan Covid-19 atau setidaknya insentif bagi nakes bisa tersalur dengan lancar.

Bahkan, Tito dan Menkeu Sri Mulyani telah meneken sebuah aturan yang memperbolehkan 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) pemerintah daerah, digunakan untuk penanganan Covid-19.

Mulai vaksinasi, belanja kesehatan, hingga stimulus ekonomi bagi masyarakat.

Selain teguran keras kepada 19 Pemda, Kementerian Dalam Negeri juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat.

SE bernomor 440/3929/SJ tanggal 18 Juli 2021 itu ditujukan kepada kepala daerah: Gubernur, Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

Salah satu poinnya adalah meminta aparat keamanan untuk tetap tegas, tetapi juga mengedepankan rasa manusiawi dan humanis.

Dalam SE itu jajaran Satpol PP diminta tidak menggunakan kekerasan saat melakukan penertiban di masa PPKM.

Pada poin kedua tertulis Mendagri memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM.

"Penertiban pelaksanaan PPKM sebagaimana yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM, penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum," tulis SE tersebut.

Satpol PP dalam pelaksanaan penertiban diminta agar tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait.

Tito lantas menyinggung kasus tindakan arogan yang dilakukan oknum Satpol PP di sebuah café di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Tito mengatakan dirinya telah menelepon Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo usai mendengar kabar tersebut.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Fokus di Tiga Provinsi, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Banten

Tito mengatakan penindakan terhadap oknum satpol PP telah dilakukan hingga dilakukan pencopotan.

"Kasus di Gowa sudah dilakukan penindakan. Saya juga sudah menelepon kepada Bupati, pak Adnan Yasin Limpo, langsung dicopot dan lain-lain," kata Mendagri.

Tito mengingatkan kepada Kepala Satpol PP di seluruh daerah agar tidak sampai mengulang kasus yang sama. Kepala Satpol PP juga diminta agar menjaga moril anggotanya masing-masing.

"Kami sudah rapat dengan seluruh kepala daerah, kepada Kepala Satpol PP, Dirjen Adwil yang menangani Satpol PP. Kasatpol PP belajar kasus di Gowa agar jangan sampai terulang kasus yang sama. Kemudian menjaga moril anggotanya masing-masing," kata Mendagri.

"Kami juga menyampaikan penekanan mengenai tata cara penanganan PPKM dalam rangka penegakan hukum oleh Satpol PP," lanjutnya.(tribun network/ras/dod)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved