Senin, 6 Oktober 2025

Perintah Kapolri: Tindak Para Penimbun dan Penjual Obat & Alkes Lewati HET

Dalam surat itu, dijelaskan bahwa intruksi ini ditujukan kepada seluruh Kapolda dan jajaran di seluruh Indonesia.

Tribunnews.com/ Gita Irawan
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram tentang penindakan hukum terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat-obatan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Surat telegram itu tertuang dalam nomor ST/1373/VII/Huk.7.1./2021 yang ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto atas nama Kapolri. Surat itu diterbitkan sejak 3 Juli 2021 kemarin.

"Benar surat telegram tersebut," kata Agus saat dikonfirmasi, Minggu (4/7/2021).

Baca juga: Tabung Oksigen Langka Banyak yang Memburu Nebulizer, Apa Bedanya dengan Vaporizer dan Humidifier?

Dalam surat itu, dijelaskan bahwa intruksi ini ditujukan kepada seluruh Kapolda dan jajaran di seluruh Indonesia. Adapun intruksi ini bertujuan mengantisipasi tidak terkendalinya harga obat dan alat kesehatan di masa pandemi.

Setidaknya ada lima poin intruksi yang diperintahkan Kapolri kepada Polda jajaran di seluruh Indonesia. Pertama, melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.

Kedua, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan obat dan alat kesehatan.

Baca juga: Sehari Butuh 100 Tabung, RS di Banjarnegara Berburu Tabung Oksigen ke Peternak Ikan

Ketiga, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat semua upaya pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19, termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.

Keempat, mempelajari dan memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana di masa pandemi Covid-19.

Kelima, melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri dan Kabareskrim dalam bentuk softcopy melalui email.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved