Virus Corona
Syarat Perjalanan Pakai Mobil Pribadi selama PPKM Darurat, Perlukah Kartu Vaksin?
Bagi orang yang akan melakukan perjalanan menggunakan mobil pribadi selama PPKM Darurat di Jawa-Bali, syarat apa saja yang perlu disiapkan?
TRIBUNNEWS.COM - Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendgari).
Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali atau PPKM Darurat Jawa-Bali ditandatangani Tito pada Jumat (2/7/2021).
Diketahui, PPKM Darurat di Jawa-Bali mulai berlaku pada Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).
Dalam Inmendagri tersebut, aturan mengenai PPKM Darurat di Jawa-Bali dibahas lebih spesifik.
Termasuk soal perjalanan menggunakan kendaraan pribadi.

Baca juga: Aturan Tambahan PPKM Darurat Jawa-Bali untuk Pemerintah Daerah, Ada Sanksi Menanti jika Tak Patuh
Baca juga: PPKM Darurat: 48 Kabupaten/Kota Masuk Level 4 Kasus Covid-19, Bagaimana Kriterianya?
Baca juga: Ekonom Sebut PPKM Darurat Mirip Lockdown Terselubung
Pada diktum ketiga poin l, tertullis bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi dan sepeda motor harus mempersiapkan sejumlah syarat.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) harus:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut;
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2, hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;
4. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Unduh Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 di sini.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengumumkan Pemerintah akan melaksanakan PPKM Darurat di Jawa-Bali yang mulai berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021.
Keputusan ini diambil setelah kasus Covid-19 melonjak dalam beberapa hari terakhir.
"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara."
Baca juga: Kemendikbudristek: 7 Provinsi Wajib Terapkan PJJ Selama PPKM Darurat
Baca juga: PPKM Darurat, Pelni Hentikan Sementara Penjualan Tiket Melalui Channel Online Hingga Travel Agent