Sabtu, 4 Oktober 2025

KPK Usut Kedekatan Yoory Corneles dan PT Adorana Propertindo Terkait Pengadaan Tanah Munjul

Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik mencecar Tommy mengenai pihak-pihak di PT Adonara yang mengetahui proses pengadaan tanah di Munjul.

Tribunnews.com
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kekraban mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dengan PT Adonara Propertindo, termasuk pihak-pihak yang terkait dengan perusahaan tersebut.

Diduga kedekatan tersebut memuluskan langkah Perumda Sarana Jaya membeli tanah seluas 4,2 hektar dari PT Adonara Propertindo yang merugikan keuangan negara hingga Rp152,5 miliar.

Kedekatan antara Yoory dan pihak-pihak di PT Adonara Propertindo itu salah satunya dilakukan penyidik dengan memeriksa Yoory pada Rabu (30/6/2021).

Yoory yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan kawan-kawan.

Baca juga: KPK Periksa Eks Senior Manajer Divisi Usaha Sarana Jaya di Kasus Korupsi Tanah Munjul

"Rabu (30/6/2021) Tim Penyidik telah memeriksa tersangka YRC (Yoory Corneles Pinontoan) sebagai saksi untuk Tersangka TA (Tommy Adrian) dan kawan-kawan. Pada yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan kedekatan antara tersangka YRC dengan pihak-pihak tertentu di PT AP (Adonara Propertindo) untuk memperlancar proses-proses pengadaan-pengadaan tanah di Munjul," terang Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (2/7/2021).

Sehari sebelum memeriksa Yoory atau Selasa (29/6/2021), tim penyidik KPK telah memeriksa Tommy Adrian dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Yoory.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik mencecar Tommy mengenai pihak-pihak di PT Adonara yang mengetahui proses pengadaan tanah di Munjul.

"Selasa (29/6/2021) Tim Penyidik telah memeriksa tersangk TA sebagai saksi untuk tersangka YRC dan kawan-kawan. Pada yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai pihak internal di PT AP yang mengetahui adanya proses pengadaan pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019," kata Ipi.

Baca juga: Pimpinan KPK Tanggapi Kritik BEM UI: Kami Terbuka Terima Masukan Publik

KPK dalam perkara ini telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) bernama Rudy Hartono Iskandar (RHI), serta satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP).

Dalam perkara ini, KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp152,5 miliar.

Mulanya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan mencari tanah di Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.

Pada tanggal 4 Maret 2019 Anja Runtuwene bersama-sama Tommy Adrian dan Rudy Hartono menawarkan tanah di Munjul seluas lebih kurang 4,2 hektare kepada pihak PDPSJ.

Akan tetapi, saat itu kepemilikan tanah tersebut masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Anja dan Tommy lalu bertemu dengan Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta, kemudian disepakati ada pembelian tanah di Munjuk dan disepakati harga tanah adalah Rp2,5 juta permeter sehingga total harga tersebut Rp104,8 miliar.

Pembelian tanah pada tanggal 25 Maret 2019 langsung perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dan Tommy dengan jumlah sekitar Rp5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Pelaksanaan serah terima sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan tanah girik dari pihak Kogregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus melalui notaris yang ditunjuk oleh Anja.

Anja, Tommy, dan Rudy lantas menawarkan tanah kepada pihak PDPSJ dengan harga Rp7,5 juta permeter dengan total Rp315 miliar.

Diduga terjadi negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp5,2 juta permeter dengan total Rp217 miliar.

Maka, pada tanggal 8 April 2019 dilakukan penandatanganan pengikatan akta perjanjian jual beli di hadapan notaris di Kantor PDPSJ antara pihak pembeli yaitu Yoory Corneles dan pihak penjual yakni Anja Runtuwene dan dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja pada Bank DKI.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada Anja sekitar sejumlah Rp43,5 miliar.

Ditemukan juga adanya dugaan penggunaan sejumlah uang oleh Anja untuk kepentingan pribadi bersama dengan pihak terkait lainnya, antara lain pembelian tanah dan pembelian kendaraan mewah.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved