Senin, 29 September 2025

Risma: 90 Persen Pegawai Kemensos WFH 

90 persen pegawai Kemensos Work Form Home, sisanya sebanyak 10 persen bekerja dari kantor atau Work From Office.

Instagram.com/badanbahasakemendikbud/
Padanan istilah work from home (Instagram.com/badanbahasakemendikbud) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Sosial RI melakukan pengaturan pegawai untuk bekerja di rumah maupun di kantor.

Langkah ini dilakukan mengingat tingginya lonjakan angka Covid-19.

Pegawai yang bekerja dari kantor hanya sebanyak 10 persen. 

“Saya telah membuat aturan untuk pegawai yang bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) sebanyak 10 persen,” ujar Risma melalui keterangan tertulis, Rabu (30/6/2021).

Sementara 90 persen pegawai diminta Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.

Baca juga: Sedang Isolasi Mandiri Karena Positif Covid-19, Lansia di Tambora Nekat Bunuh Diri Pakai Celurit

Sementara, Kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) Kemensos menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah (pemda) setempat terkait penetapan jumlah pegawai yang bekerja di kantor. 

"Jadi, saya takut dengan virus ini. Tapi ketika sedang ada di luar sebetulnya tidak takut, hanya saja di luar itu panas dan saya merasa lebih aman untuk sementara bekerja di luar ruangan," ungkap Risma.

Terlebih kondisi bekerja dengan jumlah pegawai yang tidak sedikit, membuat ruangan penuh dan sirkulasi udara tidak lancar.

Baca juga: Potret Perang Harga Tes Swab Antigen Murah di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19

"Tapi bagi saya tidak mungkin bekerja secara WFH, sebab ada pekerjaan yang sifatnya lapangan yang harus diawasi dan diarahkan secara langsung," pungkas Risma. 

Sebelumnya, terbit Surat Edaran (SE) Nomor 1118/1/KP.08.01/06/2021, tanggal 25 Juni 2021 yang menjadi pedoman bagi seluruh pegawai di Kemensos dalam beradaptasi dengan kebiasaan baru bekerja di kantor dalam situasi pandemi

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan