Respon Menteri LHK Siti Nurbaya Atas Dukungan Komisi IV untuk DAK Lingkungan
DAK lingkungan non fisik dibutuhkan untuk program peningkatan kapasitas masyarakat. Selain itu, DAK untuk program-program unggulan Pemerintah antara
DPR juga menyoroti pengaturan kewajiban pemulihan lingkungan, dan penguatan untuk hukuman pidana dan denda administrasi atas tindak kejahatan perusakan kawasan hutan, termasuk di dalamnya tindak kejahatan pembakaran hutan dan lahan.
Pada Raker kali ini, Menteri LHK Siti Nurbaya didampingi oleh Wakil Menteri LHK Alue Dohong, jajaran Eselon I KLHK dan BRGM, serta Direksi Perhutani dan Inhutani. Sedangkan Pimpinan Rapat sekaligus Ketua Komisi IV DPR RI Sudin didampingi Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, G. Budisatrio Djiwandono dan Anggia Erma Rini, serta dihadiri 44 dari 54 anggota Komisi IV DPR RI. (*)