Selasa, 30 September 2025

Penanganan Covid

UPDATE Vaksinasi Gotong Royong: Vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax Tak Dapat Digunakan

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbarui aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
Tribunnews/Herudin
Petugas medis menyiapkan vaksin di Jakarta Pusat, Senin (14/6/2021). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbarui aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19. 

Berdasarkan informasi pada laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, dalam aturan yang baru juga mengatur penanganan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi Covid-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.

Adapun aspek pembiayaan, bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), maka akan ditanggung melalui mekanisme JKN dan dapat dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Untuk peserta nonaktif dan bukan peserta JKN, akan didanai melalui mekanisme penadaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Lapas Melonjak, Sahroni: Percepat Vaksinasi untuk Para Napi

Adapun pelayanan kesehatan yang akan diberikan setara dengan kelas III program Jaminan Kesehatan Nasional, atau di atas kelas III atas keinginan sendiri dengan selisih biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.

Pembaruan ketentuan ini, merupakan upaya Kementerian Kesehatan sebagai penyelenggara program vaksinasi nasional untuk mempercepat kegiatan vaksinasi, dalam rangka mencapai kekebalan kelompok dengan terus memerhatikan kebutuhan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Covid-19

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved