Tak Kooperatif, KPK Ultimatum Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian yang tidak kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/6/2021). KPK resmi menahan Anja Runtuwene terkait dugaan TPK pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 Miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.