Sabtu, 4 Oktober 2025

OTT Menteri KKP

ART Istri Edhy Prabowo Ungkap Namanya Dipakai untuk Pembelian Vila di Sukabumi Senilai Rp 2,95 M

Jadi saksi di persidangan suap izin ekspor benih lobster, saksi Sugianto ceritakan pembelian vila di Sukabumi yang ternyata atas namanya.

Penulis: Reza Deni
tribunnews.com, Danang Triatmojo
Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan suap izin ekspor benih lobster (benur) untuk terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rabu (2/6/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat melanjutkan sidang perkara dugaan suap izin ekspor benih lobster (benur) untuk terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, Selasa (8/6/2021).

Saksi yang dihadirkan jaksa KPK secara daring bernama Sugianto.

Dalam sidang, saksi mengungkap bagaimana Sekretaris Pribadi (Sespri) Edhy Prabowo, Amiril Mukminin menyuruhnya membawa uang untuk membeli vila di Sukabumi, Jawa Barat.

Baca juga: Pedangdut Betty Elista hingga Stafsus Edhy Prabowo Akan Bersaksi di Sidang Suap Ekspor Benur

Sugianto sendiri berprofesi sebagai asisten rumah tangga di rumah dinas Iis Rosita Dewi yang merupakan istri Edhy Prabowo.

Sementara vila yang hendak dibeli Amiril dulunya merupakan milik H. Makmun Saleh, dan kini telah disita oleh KPK.

Dalam persidangan, Jaksa KPK menanyakan berapa banyak uang yang dibawa dan dengan siapa Sugianto membawa uang tersebut.

Sugianto menjawab bahwa dia bersama Dedy Harianto selaku adik Edhy Prabowo membawa uang dalam dua koper senilai Rp1,45 miliar dan Rp1,5 miliar ke rumah Makmun Saleh di Bandung dan ke vila di Sukabumi.

"Di sana ketemu Makmun Saleh," jawab Sugianto dalam persidangan, Selasa (8/6/2021).

Baca juga: Istri Staf Khusus Edhy Prabowo Akui Ada Orang Berupaya Amankan 3 Mobil Miliknya Usai OTT Pejabat KKP

JPU kemudian menanyakan lagi kepada Sugianto soal pembelian vila di Sukabumi tersebut yang ternyata dibeli atas nama Sugianto.

"Iya bilang. Itu bilang saat penyerahan uang pertama dan kedua bahwa ini atas nama saya," tambahnya.

Dirinya pun menandatangani surat-surat menyangkut pembelian vila tersebut. Ada perangkat desa dan juga Makmun di sana. 

"Uang sudah diserahkan?" tanya JPU.

"Seingat saya sehabis itu diserahkan. Diserahkan di BNI Sukabumi," katanya.

JPU lalu bertanya alasan mengapa Amiril menggunakan nama Sugianto untuk membeli vila tersebut.

"Ya maulah Pak. Amiril itu teman saya dari kecil, teman mengaji saya. Jadi saya enggak ada keraguan untuk menolak, dan Amiril pernah bilang nanti saya di sana jaga vila di sana, saya ikut andil mengelola. Saya senang dan saya mau-mau saja," kata Sugianto.

Baca juga: Terungkap Vila di Sukabumi yang Disita KPK Dibeli Sespri Edhy Prabowo Rp3 Miliar

JPU lalu menanyakan mengapa Amiril mau nama Sugianto ada di vila tersebut.

"Mungkin Pak Amiril percaya sama saya. Dia bilang biar cepat prosesnya cepat entar. Saya enggak pernah menanyakan," kata Sugianto.

Dari sana, Sugianto mengatakan Amiril memberinya uang total sebanyak Rp3 juta, masing-masing Rp1,5 juta.

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo didakwa menerima suap senilai Rp25,7 milar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

Penerimaan suap ini dilakukan secara bertahap yang berkaitan dengan penetapan izin ekspor benih lobter atau benur tahun anggaran 2020.

Penerimaan suap itu diterima oleh Edhy Prabowo dari para eksportir benur melalui staf khususnya, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; sekretaris Menteri KP, Amiril Mukminin; staf pribadi istri Iis Rosita Dewi, Ainul Faqih dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI), sekaligus pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe.

Pemberian suap ini setelah Edhy Prabowo menerbitkan izin budidaya lobater untuk mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Ranjungan (Portunus spp) dari wilayah negara Republik Indonesia.

Baca juga: Polisi Sebut Kasus Pencurian 7 Ekor Kambing Misterius di Serpong Minim Bukti 

Pemberian suap juga bertujuan agar Edhy melalui anak buahnya Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses persetujuan izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bibit lobster perusahaan Suharjito dan eksportir lainnya.

Perbuatan Edhy selaku Menteri Kelautan dan Perikanan RI bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta bertentangan dengan sumpah jabatannya.

Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

--

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved