Indonesia-Korea Selatan Teken MoU Kesepakatan Terkait Pelindungan Awak Kapal Perikanan
Peningkatan pelindungan ini dilakukan salah satunya dengan memperkuat kompetensi para AKPI sesuai pasar kerja.
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan (Korsel) sepakat untuk meningkatkan pelindungan Awak Kapal Perikanan Indonesia (AKPI) yang bekerja di Kapal Ikan Pesisir Korea.
Peningkatan pelindungan ini dilakukan salah satunya dengan memperkuat kompetensi para AKPI sesuai pasar kerja.
Kesepatan peningkatan pelindungan tersebut tertuang dalam Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Hubungan Kerja dan Tenaga Kerja bagi AKPI yang bekerja pada kapal ikan pesisir Korea.
Nota kesepahaman ditandatangani oleh Menaker Ida Fauziyah dan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Korea, Seong-Hyeok Moon, secara virtual pada Senin (31/1/2021).
Baca juga: VIRAL Cerita Cowok Minder dengan Pacar karena Pendidikan dan Pekerjaan, Begini Pengakuan Lengkapnya
"Pembentukan kerja sama bilateral diperlukan guna mengatur mekanisme penempatan, dan meningkatkan pelindungan hak-hak pekerja dan pemberi kerja," kata Ida dalam keterangannya.
Penandatangan Nota Kesepahaman ini menjadi momen penting bagi kedua negara karena menandai dimulainya implementasi kerjasama bilateral terkait hubungan kerja dan tenaga kerja bagi awak kapal perikanan Indonesia yang bekerja pada kapal ikan pesisir Korea di atas 20 ton.
Baca juga: Saling Dukung antar Pekerja Perempuan di Tempat Kerja, Seorang Pemimpin Bisa Menerapkan Hal-hal Ini
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, bagi Pemerintah Indonesia, urgensi keberadaan nota kesepahaman ini adalah mempertimbangkan kerentanan perlindungan AKPI yang bekerja di kapal.
Apalagi, adanya kondisi pandemi COVID-19, semakin menambah kompleksitas permasalahan bagi pekerja migran, utamanya yang bekerja sebagai awak kapal.
"Dibutuhkan koordinasi dan kerja sama yang intensif dan efektif antara kedua pemerintah guna merundingkan isu-isu ketenagakerjaan dan perlindungan terkait AKPI di Korea dan pemberi kerja," kata Ida.
Baca juga: Rekomendasi Pekerjaan Sampingan Berdasarkan Zodiak, Apa Saja?
"Atas nama Pemerintah Indonesia, kami sampaikan ungkapan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pemerintah Korea atas kerja sama bilateral yang terjalin dengan baik khususnya di bidang ketenagakerjaan," lanjutnya.
Korea merupakan salah satu negara penempatan yang cukup diminati Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Berdasarkan data Imigrasi Korea per 30 April 2020 terdapat sebanyak 5.343 AKPI bekerja pada kapal perikanan di atas 20 ton. Hal ini juga menunjukkan angka kebutuhan AKPI di Korea cukup tinggi.
Menaker berharap, melalui penandatanganan nota kesepahaman ini, kerja sama bilateral antara Indonesia dan Korea dapat lebih diperkuat, proses perekrutan dan penempatan bisa berjalan lebih baik, serta perlindungan AKPI dan pemberi kerja di Korea dapat lebih ditingkatkan.
Terpenting, tindak lanjut tahap berikutnya yakni pembentukan Pengaturan Pelaksanaan yang akan mengatur secara rinci mengenai penempatan dan pelindungan AKPI.