Minggu, 5 Oktober 2025

SOSOK Harun Al Rasyid, Penyidik yang Disebut Diwaspadai Pimpinan KPK, Akui Dekat dengan Firli Bahuri

Penyidik KPK Harun Al Rasyid ramai diperbincangan lantaran disebut menjadi daftar pertama orang yang diwaspadai oleh jajaran Pemimpin KPK.

Ist
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid saat hadir dalam acara Mata Najwa episode 'KPK Riwayatmu Kini' yang digelar Kamis (27/5/2021) kemarin. 

Harun mengakui kedekatannya dengan Ketua KPK Firli Bahuri.

Bahkan Harun sempat menagih utang budi sebab dirinya membantu Firli saat menjabat sebagai Direktur Penindakan KPK.

Sebelumnya Harun mengatakan ada kekuatan besar di balik pimpinan KPK yang kemudian membuat 75 pegawai KPK tidak lulus TWK saat itu.

"Saya cuma minta nama saya dan kawan-kawan saya diperhatikan," kata Harun, dikutip dari Kompas TV.

Namun, Harun menyebut Firli tak bisa membantu apa-apa lagi.

Baca juga: PROFIL Harun Al Rasyid, Pegawai Paling Diwaspadai Pemimpin KPK

Firli bahkan mengatakan apa yang terjadi kepada 75 pegawai termasuk kepada Harun sudah kehendak Tuhan.

Harun juga mengatakan selama menjadi penyidik KPK, dirinya tidak pernah memiliki masalah dengan Firli Bahuri.

Bahkan penyidik KPK yang sudah bekerja selama hampir 16 tahun itu mengaku, dirinya kerap kali menemani Firli disaat waktu luang untuk mencurahkan isi hatinya.

"Saya ini secara pribadi tidak punya masalah dengan Pak Firli, bahkan temen ngobrol Pak Firli ketika jadi Deputi itu adalah saya, setiap sore kalau Pak Firli lagi santai saya dipanggil ke ruangannya cerita segala macam terkait keluarga beliau," imbuhnya.

Pernah Gugat Pansus Angket KPK

Ilustrasi KPK(TOTO SIHONO)
Ilustrasi KPK(TOTO SIHONO) (Kompas)

Lima pegawai KPK, termasuk Harun Al Rasyid juga Lakso Anindito, Hotman Tambunan, Yadyn, dan Novariza, pernah menggugat Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK.

Mereka telah mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan Pansus tersebut.

Namun diketahui pada akhirnya MK menolak permohonan uji materi tersebut.

Lima hakim yang menyatakan menolak permohonan pemohon.

"Menolak permohonan para pemohon," ujar Ketua MK Arief Hidayat saat itu, di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Baca juga: Terancam Dipecat, Penyidik KPK yang Tangani Korupsi Bansos Kini ke Kantor Cuma Cek Email

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved