Bagaimana Cara Mendapatkan Hak Asuh Anak ketika Bercerai? Begini Kata Advokat
Bagaimana cara mendapatkan hak asuh anak ketika bercerai? begini penjelasan dari advokat hukum, T Priyanggo Trisaputro.
TRIBUNNEWS.COM - Perolehan hak asuh anak merupakan satu di antara akibat hukum dari suatu perceraian.
Tak sedikit, perolehan hak asuh berujung polemik berkepanjang.
Pasangan satu sama lain, sama-sama berjuang agar hak asuh ada di tangannya.
Bahkan, polemik itu berbentuk saling berebut.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan hak asuh anak ketika bercerai?
Baca juga: Apa Saja Modus yang Dilakukan Pelaku Kasus Mafia Tanah? Begini Penjelasan dari Advokat
Advokat T Priyanggo Trisaputro mengatakan, cara utama agar mendapat hak asuh dari pengadilan, yakni harus bisa membuktikan bahwa ia mampu mendidik anaknya dengan baik.
Orang tuanya harus membuktikan bahwa mempu mengasuh, mendidik dan melindungi anak.
"Dia yang mampu mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak. Kemudian, menumbuh kembangkan anak sesuai kemampuan, bakat dan minatnya."
"Kemudian mencegah pernikahan anak pada usia dini, memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti luhur."
"Ini yang harus ditampilkan seseorang ketika ingin mendapatkan hak asuh anak," terangnya dalam program Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (10/5/2021).

Baca juga: Bagaimana Cara Pembagian Warisan jika Pewaris Menikah Lagi? Berikut Penjelasan Advokat
Dikatakannya, tak ada syarat mutlak yang harus dipenuhi seseorang untuk mendapatkan hak asuh anak.
Yang terpenting dalam penentuan hak asuh anak itu ada di beban pembuktian.
Pembuktian itu bisa diwujudkan menghadirkan seorang saksi, bisa itu dari kerabat keluarga.
"Itu salah satu pembuktian untuk mengarahkan bahwasanya hakim menilai mampu mendidik," lanjutnya.
Baca juga: Pakar Hukum: 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Bukan Nonaktif Tapi Tugas & Tanggungjawabnya ke Atasan
Selain melihat pembuktian, hakim juga akan melihat kembali faktor apa yang membuat pasangan bercerai.
Dari faktor itu, hakim bisa menentukan siapa yang berhak memperoleh hak asuh.
"Misalnya perkara perceraian yang disebabkan faktor perselingkuhan, di sini akan dikupas siapa yang selingkuh."
"Tentunya ketika perceraian ini karena adanya perselingkuhan atau perzinahan, orang yang melakukan perzinahan dipastikan dia tidak mendapat hak asuh anak," jelas Angga.
Di Indonesia, ada beberapa regulasi yang mengatur terkait usia anak itu sendiri.

Baca juga: Ahli Hukum Sebut Ada 5 Opsi Pegawai KPK Permasalahkan SK Pembebastugasan
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatakan, seseorang dengan usia di bawah 12 tahun masuk dalam kategori anak.
Pada aturan tersebut, terdapat pasal yang mengatakan, pihak yang memiliki kewajiban hak asuh anak adalah ibunya.
Namun, pasal itu bisa saja tak berlaku, jika sang ibu melanggar ketentuan lain.
Sementara, di UU Perlindungan Anak, yang disebut anak adalah orang dengan usia di bawah 18 tahun.
Pada usia kategori anak itu, orang tua bisa saja mengajukan gugatan hak asuh saat perceraian.
Namun, Angga menekankan, anak bukanlah obyek perebutan, sehingga diharapkan orang tua tak perlu polemik berkepanjangan soal hal ini.
"Anak ini bukanlah sebuah obyek barang yang bisa diperebutkan atau dieksekusi sewaktu-waktu," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Shella)