Minggu, 5 Oktober 2025

Izinkan Salat Ied Berjamaah di Zona Hijau dan Kuning, Menag Tetap Imbau Masyarakat Salat di Rumah

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas telah membolehkan pelaksanaan Salat Idul Fitri bagi masyarakat yang berada di wilayah zona hijau dan kuning.

Editor: Daryono
Kemenag.go.id
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas telah membolehkan pelaksanaan Salat Idul Fitri bagi masyarakat yang berada di wilayah zona hijau dan kuning. 

Dalam edaran atau panduan tersebut, Kemenag telah mengatur terkait kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri.

Baik Salat Idul Fitri yang dilakukan di masjid maupun yang dilaksanakan di lapangan terbuka.

"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” imbuhnya.

Baca juga: Ini Panduan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 dari Kementerian Agama

Ketentuan Malam Takbiran

Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan malam takbiran di saat Pandemi Covid-19.

Baca juga: Kodam Jaya Imbau Masyarakat Rayakan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah Tanpa Kerumunan

Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.

Baca juga: Kodam Jaya Siapkan 2 Ribu Personel Dukung Polda Metro Amankan Hari Raya Idul Fitri 2021

Ketentuan Salat Idul Fitri 1442 H

Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19.

Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Selanjutnya, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

Dalam hal Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved