Minggu, 5 Oktober 2025

AKSES cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima PKH dan BPNT Bulan Mei 2021

Segera akses cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH dan BPNT bulan Mei 2021.

Tangkap Layar cekbansos.kemensos.go.id
Cara cek penerima bantuan PKH dan BPNT dari Kemensos pada Mei 2021 lewat cekbansos.kemensos.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) melanjutkan dua bantuan sosial (bansos) yang akan cair pada Mei 2021, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Sementara bantuan yang lain, yaitu bansos tunai (BST) Rp 300 ribu resmi distop alias ditiadakan per Mei 2021.

Untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bansos dari Kemensos, masyarakat secara mandiri dapat mengecek melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Di laman itu, masyarakat dapat mengetahui, apakah terdaftar sebagai penerima PKH, BPNT, atau malah keduanya.

Baca juga: Cek Penerima Bansos 2021 yang Cair Awal Mei, Akses cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: Bantuan yang Masih Cair Bulan Mei 2021: BLT UMKM, PKH, BPNT, BLT Dana Desa, hingga Diskon PLN

Juga status keterangan pada bantuan itu, apakah sudah disalurkan atau belum lengkap dengan usia penerima.

Namun dari penelusuran Tribunnews.com hingga berita ini diturunkan, Minggu (2/5/2021), data dalam laman cekbansos.kemensos.go.id masih berdasarkan bulan April 2021.

Sehingga patut ditunggu untuk data penerima bansos dari Kemensos bulan Mei.

Berikut cara cek penerima bantuan PKH dan BPNT dari Kemensos pada Mei 2021:

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini

- Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

- Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP.

- Setelah, itu masukkan kode pada kolom.

- Terakhir, klik tombol "cari".

Cara cek penerima bantuan PKH dan BPNT dari Kemensos pada Mei 2021
Cara cek penerima bantuan PKH dan BPNT dari Kemensos pada Mei 2021 (Tangkap Layar cekbansos.kemensos.go.id)

Untuk mengakses laman ini, tidak harus Kepala Keluarga (KK) yang bersangkutan.

Bisa dilakukan istri/suami, anak, hingga tetangga sepanjang tahu nama lengkap orang yang terdaftar sebagai penerima PKH dan BPNT.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved