Jumat, 3 Oktober 2025

Siap Siap! THR PNS Bisa Cair Mulai Besok, Rabu 28 April 2021, Ini Jumlah Besarannya

Kabar gembira, THR PNS bisa cair mulai besok, Rabu 28 April 2021 dan dibayar penuh sesuai kinerjanya, simak jumlah besarannya.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Gigih
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang THR. THR PNS 2021 bisa cair mulai besok, Rabu 28 April 2021 

Tunjangan PNS

Umumnya, tunjangan PNS paling melekat antara lain tunjangan kinerja, tunjangan anak, tunjangan suami atau istri, dan tunjangan makan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000,00 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000,00 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000,00 per hari untuk golongan IV.

Sementara tunjungan suami atau istri yakni lima persen dari gaji pokok.

Kemudian, tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Besaran tunjangan kinerja (tukin) akan berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.

Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).

Besaran THR PNS 2021

Jumlah besaran THR PNS akan berbeda-beda sesuai golongannya.

Diketahui, THR dihitung berdasarkan jumlah dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima PNS.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.

Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800,00

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900,00

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved