Jumat, 3 Oktober 2025

OTT Menteri KKP

Aliran Uang Suap Benur Edhy Prabowo untuk Beli Tanah Hingga Sewa Apartemen, Ini Rinciannya

Jaksa KPK merinci penggunaan uang dugaan suap yang diterima Edhy Prabowo, di antaranya beli tanah dan sewa apartemen untuk sekretaris pribadinya.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2021). Edhy Prabowo diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Pembayaran dilakukan dengan membayar uang muka sebesar Rp352.086.000,00.

Petugas memperlihatkan uang pecahan seratus ribu rupiah barang sitaan kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/3/2021). KPK menyita uang tunai sekitar Rp52,3 miliar dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjerat mantan Menteri KKP Edhy Prabowo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas memperlihatkan uang pecahan seratus ribu rupiah barang sitaan kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/3/2021). KPK menyita uang tunai sekitar Rp52,3 miliar dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjerat mantan Menteri KKP Edhy Prabowo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

8. Oktober 2020, Edhy meminta Amiril membelikan satu buah jam tangan merek Jacob & Co. Pencarian jam tangan ini melibatkan sejumlah pihak seperti Deden Deni, Kasman, dan Neti Herawati selaku istri Siswadhi.

9. Edhy melalui melalui Amri dan Ainul membayar jasa Notaris Alvin Nugraha sebesar Rp750 juta untuk pembayaran balik nama 27 bidang tanah di Desa Ciputri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, atas nama Edhy Prabowo.

10. Melalui Amiril dan Ainul, Edhy melakukan pengiriman uang melalui Wetern Union sebanyak 3 kali dengan jumlah seluruhnya 5.000 dolar AS kepada Munisa Rabbimova Azim Kizi dengan source fund tabungan dan purpose fund dana atas pembayaran barang dan jasa/ transaksi komersial answer.

11. Pada 28 Oktober 2020, Edhy meminta Amiril membelikan satu  buah jam tangan merek Rolex Yacht Master II Yellow Gold. Harga jam tangan ini sekitar Rp700 juta.

Namun, Edhy harus mengeluarkan kocek lebih lantaran jam tersebut ditahan Petugas Bea Cukai karena harus membayar pajak terlebih dahulu sekitar Rp175 juta.

12. Edhy melalui Amiril, pada 2020, membeli satu unit mobil merk Toyota Innova Venturer 2.0 warna hitam metalik dengan plat terpasang B 202 RFQ dengan nomor rangka MHFAW8EM3K0212685 dan nomor mesin 1TRA598065 atas nama Amiril Mukminin yang digunakan untuk operasional Amiril sendiri.

13. Tanggal 5 November 2020, Amiril menyampaikan kepada Ainul bahwa Achmad Bahtiar atas permintaan Amiril akan melakukan pemindahbukuan dana sebesar Rp3.400.000.000,00 ke rekening Ainul Faqih di Bank BNI Nomor rekening 917678599.

Satu hari berselang, Amiril meminta Ainul melakukan penarikan uang tunai dari rekening Ainul sebesar Rp2,5 miliar. Kemudian Amiril meminta Ainul menyerahkan uang tersebut kepada Qusairi Rowi. Sedangkan sisanya Amiril meminta Ainul untuk melakukan transfer ke beberapa nomor rekening yang diberikan oleh Amiril.

14. Bulan November 2020, Edhy meminta Amiril melakukan transfer ke PT Gardatama Nusantara sebanyak 3 kali, totalnya sekitar Rp3,7 miliar.

Bahwa sumber uang yang diberikan kepada perusahaan tersebut berasal dari rekening Achmad Bahtiar dan pemberiannya dilakukan secara tunai dan sebagian ditransfer.

Sidang eks Menteri Kelautan Edhy Prabowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4/2021) dengan agenda pembacaan dakwaan.  
Sidang eks Menteri Kelautan Edhy Prabowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4/2021) dengan agenda pembacaan dakwaan.   (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

15. Edhy melalui Amiril dan Ainul mentransfer ke sejumlah pihak, antara lain:

a. Tety Yumiati sebesar Rp450 juta untuk pembayaran DP Tanah Edhy di Soreang, Kabupaten Bandung.

b. Ismail sebesar Rp400 juta dan Rp382.850.000,00.

c. Firman Arip sebesar Rp210 juta.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved