Samin Tan Ditangkap KPK
KPK Dalami Peran Jonan dan Mekeng Usai Tangkap Samin Tan
KPK bakal mendalami peran mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng.
Dikatakannya, tak cukup hanya pengakuan dari Eni, KPK juga perlu memeriksa para pihak tersebut.
"Bukan hanya pengakuan saja kira-kira terhadap apa dia diberi berbuat untuk apa atau tidak berbuat untuk apanya jelas kalau itu dengan pasal suap dan Apakah dengan pemberian itu misi dia selesai atau tidak bisa melihat nanti ke arah situ," kata dia.
Baca juga: Pelarian Samin Tan Berakhir Saat Berada di Sebuah Kafe, Berikut Kronologi Penangkapan
Karyoto menyebut fakta-fakta persidangan yang terungkap sebelumnya akan dikembangkan.
Bahkan, ia mengatakan, akan melakukan gelar perkara untuk pengembangan kasus ini.
"Karena persidangan tentunya nanti akan dikembangkan dengan jaksa. Bagaimana fakta persidangan ya forum kami adalah ekspose ditingkat deputi. Saya kumpulkan penyelidik, penyidik, dan penuntut berkaitan dengan perkembangan perkembangan fakta persidangan," katanya.
Melalui proses pengembangan kasus ini, tak tertutup kemungkinan terhadap pihak lain yang bakal ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita tidak berspekulasi, tetapi kami akan mencari alat bukti kalau tercukupi siapapun yang terlibat di situ, mudah-mudahan bisa kita angkat ke tingkat penyidikan," kata Karyoto.

Mekeng sendiri sempat dicegah bepergian ke luar negeri pada 2019.
Mekeng pun telah lima kali mangkir dari pemeriksaan KPK saat itu.
Disinggung mengenai status cegah Mekeng, Karyoto mengaku belum mendapat informasi lebih jauh dari penyidik mengenai hal tersebut.
Namun, ia menegaskan, pihaknya akan kembali memanggil Mekeng, maupun Eni atau pihak lainnya yang telah diperiksa sebelumnya.
Hal ini, katanya untuk membuat terang perkara tersebut.
Tak tertutup kemungkinan, KPK akan mengkonfrontir keterangan Samin Tan dengan Eni atau pihak lainnya.
"Tentunya kan tuduhan ketika SMT (Samin Tan) ini tidak menutup kemungkinan masih bisa dipanggil karena yang bersangkutan, walaupun misalnya dia tersangka di perkara sebelumnya, sehingga dalam perkara ini yang menyebut tentang pemberian itu adalah yang bersangkutan maka yang bersangkutan bisa dipanggil lagi untuk dimintai keterangan. Paling tidak untuk melengkapi, setelah hasil dari tersangka SMT ini hasilnya apa. Sangat memungkinkan, pihak-pihak yang sudah ada dalam perkara terdahulu (diperiksa lagi)," kata Karyoto.