Selasa, 30 September 2025

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Sidang Suap Bansos Covid-19, Saksi Mengaku Pernah Dititipi Kardus dan Gitar Berisi Uang

saksi mengaku pernah menerima titipan uang dari terdakwa Harry Van Sidabukke, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan pihak swasta, Harry Sidabukke mengikuti rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). KPK menggelar rekonstruksi yang menghadirkan ketiga tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso serta pihak swasta, Harry Sidabukke guna mengumpulkan bukti-bukti pendukung terkait dugaan korupsi bansos yang melibatkan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sanjaya, Sopir tersangka suap bansos Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso mengaku pernah menerima titipan uang dari terdakwa Harry Van Sidabukke, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro.

Uang tersebut kata Sanjaya dititipkan Harry untuk Matheus Joko.

Uang itu disimpan di dalam kardus air mineral dan gitar.

Hal ini diungkap Sanjaya yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap bansos Covid-19 Jabodetabek untuk terdakwa Harry Van Sidabukke, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/3/2021).

Baca juga: Uang Suap Bansos Covid-19 untuk Pejabat Kemensos Disimpan di Tas Gitar Hingga Kardus Air Mineral

Mulanya Sanjaya mengaku pernah diperintah oleh atasannya untuk mengambil titipan uang dari Harry di parkiran Gedung Kemensos.

"Kapannya saya lupa, cuma tugasnya ambil titipan, udah itu. Saya ketemu Pak Harry ke parkiran dua, ketemu drivernya. Di Cawang Kencana Kemensos. Uangnya ditaruh di dalam kardus Aqua," kata Sanjaya dalam persidangan.

Bukan cuma itu, Sanjaya mengaku juga menerima titipan dari terdakwa untuk atasannya di sebuah rumah makan, dekat Apartemen Green Pramuka City.

Baca juga: Sidang Suap Bansos Covid-19, Jaksa KPK Hari Ini Panggil 12 Saksi

Uang titipan itu disimpan di dalam gitar yang disarungi.

"Itu awalnya, bapak (Matheus Joko) itu memanggil Pak Harry, nah awalnya saya nggak tahu. Itu dia taruhnya di tas ada gitarnya. Awalnya saya nggak tahu kalau itu ada isinya. Nah pas mau pulang, saya bilang ke Mas Harry 'Mas Harry gitarnya ketinggalan' mas Harry bilang 'bawa, titipan buat bapak'," ucap Sanjaya.

Sanjaya awalnya mengira sarung tersebut hanya berisi gitar.

Gitar itu kemudian diserahkan ke Matheus Joko.

Baca juga: Cita Citata Mengaku Siap Berikan Keterangan Kepada KPK Terkait Kasus Suap Bansos Covid-19

Atasannya tersebut lalu membuka sarung dan gitar di apartemen.

Saat dibuka, Sanjaya melihat uang berada di dalam gitar.

"Saya nggak nanya isinya. Tapi pas saya sudah ketemu Pak Joko, saya bilang 'Pak ini ada titipan dari Mas Harry' di Apartemen. Dibuka, saya lihat (ada uangnya). Nggak saya hitung, tapi rupiah," kata Sanjaya.

Dalam perkara ini, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum Ardian Iskandar Maddanatja, didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp 3,2 miliar.

Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian Iskandar, disebut jaksa, menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar.

Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp3,2 miliar.

Harry Van Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude.

Sementara Ardian IskandarMaddanatja, menyuap Juliari terkait penunjukkan perusahaannya sebagai salah satu vendor yang mengerjakan pendistribusian bansos Covid-19

Uang sebesar Rp3,2 miliar itu, menurut jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari, tapi juga mengalir untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved