Senin, 6 Oktober 2025

Penanganan Covid

Badan Kepegawaian Negara Selesaikan Tahapan Vaksinasi Covid-19

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyelesaikan tahapan vaksinasi Covid-19 bagi Pegawai dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkunganny

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Dok BKN
Tahapan vaksinasi Covid-19 di lingkungan Badan Kepegawaian Negara. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyelesaikan tahapan vaksinasi Covid-19 bagi Pegawai dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungannya.

Baik dari tingkat BKN Pusat, Kantor Regional V BKN Jakarta dan hingga Pusat Pengembangan Kepegawaian (Pusbangpeg) ASN.

Pemberian vaksinasi tahap II kepada pegawai BKN sebagai unsur pelayan publik ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari, yakni Selasa dan Rabu (23-24/3/2021) di Kantor BKN Pusat Jakarta, bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Seleksi CPNS 2021, BKN Hanya Gunakan Satu Portal Registrasi untuk Tiga Kategori Rekrutmen

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengajak para ASN untuk tidak khawatir dalam mengikuti program vaksinasi.

"Karena hal ini merupakan bagian dari upaya mencegah penularan Covid-19 dalam kegiatan pelayanan publik dan sebagai proses mengembalikan situasi menjadi normal kembali," katanya dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Kamis (25/3/2021)

Selain itu, kata Bima, pemberian vaksinasi Covid-19 ini diharapkan pula dapat mendukung terwujudnya imunitas masyarakat sebagai unsur penggerak perekonomian Indonesia.

Kepala BKN mengingatkan seluruh ASN, khususnya pegawai BKN yang sudah menuntaskan vaksinasi, untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Di bagian lain, dalam tinjauan pelaksanaan vaksinasi tahap II di Kantor Pusat BKN, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan, Oscar Primadi menyampaikan bahwa untuk pemberian vaksinasi Covid-19 pada kategori pelayan publik ditargetkan dapat selesai pada April 2021.

Baca juga: Kepala BKN Ungkap Tahapan Jadwal Tes CPNS 2021 

Menurutnya, sampai saat ini, persentase vaksinasi ASN di seluruh Kementerian/Lembaga Pusat dan Daerah sudah mencapai 40 persen.

Oscar menjelaskan, vaksinasi tetap harus diikuti dan dipahami sebagai bagian penting dalam proteksi diri demi tercapainya herd immunity masyarakat Indonesia.

"Tidak ada alasan untuk tidak mengikuti vaksinasi sebagai bagian penting untuk menjaga kesehatan diri dan sesama," katanya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Berita lainnya seputar Badan Kepegawaian Negara.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved