KSPI akan Lakukan Aksi Jika Menaker Tetapkan THR 2021 Bisa Dicicil
Buruh berharap pembayaran THR harus secara langsung atau tidak dicicil karena pemerintah menyebut, ekonomi Indonesia sudah mulai membaik.
Editor:
Theresia Felisiani
Tahun 2020, Kemnaker memperbolehkan perusahaan untuk mencicil pembayaran THR di tengah pandemi covid-19.
Menaker Ida Fauziyah sempat membahas masalah THR saat melakukan Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/3/2021).
“Kami telah merumuskan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat Covid-19 seperti pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021," kata Ida pada rapat yang disiarkan secara virtual itu.
Poin THR Keagamaan 2021 masuk dalam perumusan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat Covid-19 oleh Kemnaker.