Senin, 6 Oktober 2025

Berita Populer Hari Ini

POPULER NASIONAL Kecurigaan Amien Rais Jokowi akan 3 Periode | Polri Bantah Sadap Akun WhatsApp

Berita populer nasional Tribunnews. Amien Rais curiga adanya skenario yang menuju Jokowi menjadi presiden tiga periode.

Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
KOMPAS.com Kristianto Purnomo / Biro Pers Istana Kepresidenan Agus Suparto
Berita populer nasional Tribunnews. Amien Rais curiga adanya skenario yang menuju Jokowi menjadi presiden tiga periode. 

"Sebutan 'KSP Moeldoko' yang dilontarkan AHY berulang-ulang, seolah mau menggambarkan ke publik bahwa KSP secara kelembagaan terlibat dalam upaya yang kata mereka tergolong kudeta," tambah Teddy lagi.

Padahal, sanggahnya, tidak ada kaitannya KSP, apalagi Presiden dengan KLB Demokrat.

Baca selengkapnya >>>

4. Polri Bantah Sadap Akun WhatsApp

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers pada Rabu (3/2/2021).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers pada Rabu (3/2/2021). (Kompas TV)

Polri membantah telah melakukan penyadapan pada aplikasi pesan WhatsApp (WA).

Baca juga: Etos Institute Segera Rilis Survei Terbaru, Pendapat Masyarakat Terhadap Kapolri dan Kabareskrim

Baca juga: Menguap Hampir 2 Tahun, Polri Jelaskan Kendala Ungkap Dugaan Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan

Hal tersebut menyusul adanya satu akun WA yang terkena teguran dari tim petugas virtual police.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, memastikan virtual police tidak mencampuri ranah privasi terkait aktivitas masyarakat dalam aplikasi pesan WA.

"Jadi kita tidak menyadap, menyadap kan diam-diam. Virtual police kan terang-terangan."

"Kita ini tujuannya memberikan edukasi, peringatan kepada akun-akun yang memberikan postingan yang sifatnya ujaran kebencian," kata Ahmad kepada wartawan, Minggu (14/3/2021).

Ahmad menuturkan, pola peneguran akun dari WhatsApp biasanya melalui laporan dari masyarakat.

Sebaliknya, petugas virtual police tidak memasuki ranah privasi dengan melihat isi pesan masyarakat.

Dia pun mencontohkan ada suatu akun yang berasal dari grup Whatsapp tertentu yang diduga mengunggah pesan melanggar UU ITE.

Selanjutnya, kata Ahmad, ada akun WhatsApp lainnya yang menscreenshot pesan tersebut dan melaporkan akun tersebut ke polisi.

Laporan itu kemudian dikaji apakah memenuhi dugaan pelanggaran UU ITE.

Baca selengkapnya >>>

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved