Senin, 6 Oktober 2025

Gejolak di Partai Demokrat

Politikus Demokrat Sebut Jhoni Allen Cs Gagal Move On dan Terjebak Romantisme Masa Lalu

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menjelaskan, kongres adalah forum atau lembaga pengambilan keputusan tertinggi di Partai Demokrat.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Ist
Kamhar Lakumani. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP Partai Demokrat pimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merespons pernyataan Jhoni Alen Marbun (JAM) terkait perubahan AD/ART Partai Demokrat pada Kongres V 2020.

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menjelaskan, kongres adalah forum atau lembaga pengambilan keputusan tertinggi di Partai Demokrat.

Selain itu, kongres sebagai lembaga dengan kewenangan tertinggi berwenang mengubah AD/ART termasuk mengubah Mukaddimah jika menjadi kesepakatan kongres.

Baca juga: Jhoni Allen Blak-blakan Soal Politik Dinasti SBY dan Anak-anaknya Picu KLB Demokrat di Sumut

"Jangankan itu, merubah bentuk bahkan membubarkan organisasi pun bisa, dan memang menjadi kewenangan kongres," ujar Kamhar kepada wartawan, Kamis (11/3/2021).

Kamhar mengatakan, Mukaddimah dalam AD/ART yang menjadi roh, jiwa dan visi besar organisasi, sangat mungkin direvisi jika dipandang perlu untuk merespon dinamika dalam ruang dan waktu.

Sehingga lebih adaptif dan relevan, tak anakronis.

"Pernyataan JAM tentang ini mencerminkan sikap feodal dalam berorganisasi dan obskurantis," ucapnya.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Pertemuan Moeldoko dan Presiden Jokowi Sehari Sebelum KLB Demokrat di Deli Serdang

Kamhar menilai, kelompok GPK PD (Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat) terindikasi gagal move-on dan terjebak pada romantisme masa lalu.

Masa di mana mereka memegang posisi penting dan strategis apalagi kala itu Partai Demokrat sebagai Partai pendukung utama pemerintah.

Kamhar menyebut, mereka mengabaikan regenerasi dan sulit menerima kenyataan kehilangan kekuasaan sebagai konsekuensi logis pergantian kepengurusan serta posisi partai demokrat yang kini berada di luar pemerintahan.

Karena itu, adanya Kongres Luar Biasa (KLB) menurut Kamhar menunjukkan syahwat ingin berkuasanya dapat terlayani, baik sebagai jajaran pimpinan utama Partai Demokrat maupun sebagai bagian dari koalisi pemerintah yang mendapatkan akses dan porsi menikmati kue kekuasaan.

Baca juga: Demokrat Kubu AHY Pastikan Gugat KLB di Deli Serdang

"Ini terkonfirmasi dari pernyataan kelompok KLB abal-abal ini, yang menyatakan mempersiapkan kader masuk di pemerintahan," ujarnya.

Selain itu, Kamhar mengatakan indikasi gagal move on lainnya adalah masih menggunakan AD/ART 2005 dalam penyelenggaraan KLB.

Kamhar menegaskan, AD/ART yang sah adalah AD/ART 2020 yang telah disahkan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Indikasi gagal move-on lainnya, dengan masih menggukan AD/ART 2005 sebagai pedoman dan acuan memberi legal standing pada KLB abal-abal. Ini sulit diterima dan bertentangan dengan akal sehat. Di organisasi mana pun, AD/ART yang berlaku sebagai hukum adalah AD/ART yang terbaru yang disepakati dan ditetapkan dalam forum pengambilan keputusan untuk itu yang sah dan legal," kata Kamhar.

"Artinya bagi Partai Demokrat adalah hasil Kongres V tahun 2020 di Jakarta. Memaksakan penggunaan AD/ART tahun 2005 ini bentuk ketololan absolut. Bertentangan dengan sunatullah yang mengabaikan proses gerak dan dinamika perubahan dalam ruang dan waktu," pungkasnya.

Ungkit politik dinasti SBY

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat kubu Moeldoko, Jhoni Allen Marbun, buka suara soal alasan digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.

Menurutnya, adanya dinasti politik di tubuh Partai Demokrat membuat dirinya dan sejumlah kader Demokrat menggelar KLB Deli Serdang.

Dinasti politik tersebut ada pada posisi ketua umum dan ketua majelis tinggi.

Baca juga: Di Tengah Polemik Partai Demokrat, Relawan EBY Gelar Doa Bersama

"AHY mengangkat dan memberhentikan Dewan Pimpinan Pusat, mengangkat dan memberhentikan Dewan Pimpinan Daerah, mengangkat dan memberhentikan Dewan Pimpinan Cabang," kata Jhoni di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/3/2021).

Menurut Jhoni Allen Marbun, AHY juga menentukan segala hal-hal yang strategis, kinerja, political will di dalam partai, di antaranya posisi wakil ketua umum, sekjen, dan seterusnya yang dinilainya sebagai pembantu ketua umum.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Pertemuan Moeldoko dan Presiden Jokowi, Sehari Sebelum KLB Demokrat di Deli Serdang

"Kedua, Ketua Majelis Tinggi, kewenangannya pertama membuat rancangan anggaran dasar anggaran rumah tangga yang disahkan dalam Kongres atau Kongres Luar Biasa, menentukan siapa calon ketua umum pada kongres atau KLB," tambahnya

Dia pun menyinggung SBY yang selalu mengeklaim sebagai Demokrat sejati, tetapi menurutnga justru demokrasi Partai Demokrat diamputasi SBY.

Baca juga: Demokrat : Jika Moeldoko Mundur dari KSP Bukan Berarti Intervensi Eksternal Dianggap Tak Ada

"SBY selalu mendengungkan keadilan, tetapi faktanya AD/ART Tahun 2020 ini adalah mengambil keadilan-keadilan hak-hak daripada kader Demokrat dari Sabang sampai Merauke, di mana hak untuk kedaulatannya diamputasi dalam pasal AD/ART itu, bahkan calon ketua umum menjadi kewenangan Ketua Majelis Tinggi," kata Jhoni Allen Marbun.

Jhoni Allen Marbun pun mengungkit keberadaan adik AHY, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas yang kini memegang jabatan sebagai Ketua Fraksi Demokrat di Senayan.

"Mahkamah Partai yang menurut UU Parpol pasal 32 dia independen, hasilnya final. Ini tidak, hasilnya direkomendasi kepada Ketua Majelis Tinggi. Semuanya bermasalah dan melanggar UU," katanya.

Kantor DPP Demokrat Kubu Moeldoko di Jalan Pemuda Rawamangun

Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Sumatera Utara menggelar konferensi pers di kediaman Moeldoko yang sempat diklaim sebagai kantor sementara DPP Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.

Akan tetapi, isu itu ditepis oleh Darmizal sebagai penggagas KLB.

"Tempat ini adalah kediaman pribadi Bapak Ketua Umum Partai Demokrat, yaitu Jenderal TNI Purnawirawan Doktor Haji Moeldoko," kata Darmizal di Jalan Terusan Lembang D54, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/3/2021).

Darmizal mengatakan pihaknya diberi kesempatan untuk memakai kediaman Moeldoko sebagai lokasi sementara, bukan DPP permanen.

"Jadi ini bukan sebagai kantor DPP Partai Demokrat. Kantor DPP Partai Demokrat berada di Jalan Pemuda Nomor 712 Rawamangun, Jakarta Timur," tegasnya.

Baca juga: Andi Arief sebut Demokrat Kubu Moeldoko Gagal Didaftarkan ke Kemenkumham

Adapun Darmizal mengatakan tempat tersebut merupakan tempat bersejarah bagi Partai Demokrat.

"Di mana dari tempat itulah SBY diantarkan selama dua periode menjadi Presiden Republik Indonesia selama dua periode. Tempat itu dipinjamkan oleh Bapak Jhoni Allen Marbun, yang hari ini menjadi Sekretaris Jenderal Partai Demokrat," pungkas Darmizal.

Pastikan Gugat KLB di Deli Serdang

Kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, telah dilakukan dengan menetapkan Kepala Staf Presiden Moeldoko sebagai ketua umumnya. 

KLB itu digelar setelah Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap adanya pihak-pihak internal dan eksternal yang berusaha melakukan kudeta atau Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK PD). 

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman mengatakan pihaknya akan membawa hal ini ke ranah pengadilan. 

"Apa yang kami lakukan? Kami gugat secara formal," ujar Benny, dalam diskusi virtual 'Menyoal KLB Partai Demokrat yang Beraroma Kudeta', Kamis (11/3/2021). 

Langkah ini, menurut Benny, harus dilakukan karena ada sekelompok orang yang mengatasnamakan partai berlambang mercy itu dan menggelar KLB yang tidak memenuhi persyaratan AD/ART Partai Demokrat

"Ada sekelompok orang yang mengatasnamakan partai menggelar KLB di Deli Serdang, maka kami gugat di pengadilan. Ya itu mekanismenya," jelas Benny. 

Baca juga: Demokrat Tegaskan Tidak Ada Alasan Kemenkumham Terima Pengurus Hasil KLB Deli Serdang

Sebelumnya diberitakan, Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar di salah satu hotel di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3), telah menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum terpilih.

Dilansir dari KompasTV, putusan sidang pleno itu dibacakan oleh pimpinan sidang Jhoni Allen Marbun

"Kongres Luar Biasa Partai Demokrat menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan pertama, dari calon kedua tersebut atas voting berdiri, maka Pak Moeldoko ditetapkan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat Periode 2021-2025," ujar Jhoni, yang nampak mengenakan topi, Jumat (5/3/2021). 

Adapun Moeldoko terpilih melalui proses voting dari masing-masing DPD yang hadir. 

Dalam jalannya sidang pleno, ada dua nama yang mengerucut untuk dipilih sebagai ketua umum. Nama tersebut adalah Moeldoko dan Marzuki Alie. 

Marzuki Alie diketahui dicalonkan oleh DPD NTB. Sementara Moeldoko dicalonkan DPD Kalteng, Sulteng, Papua Barat, hingga Aceh. 

Lantas, Jhoni Allen menanyakan apakah keputusan sidang pleno dalam KLB ini dapat disetujui oleh semua pihak yang hadir. 

Peserta KLB pun menyetujui Moeldoko untuk menjadi ketua umum mereka. 

"Setuju," jawab peserta KLB kepada Jhoni Allen.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved