Jumat, 3 Oktober 2025

Megawati Digugat Eks Kader PDIP

Gugatan itu dilayangkan oleh Rismawati Simarmata yang belum lama ini dipecat dari PDI-P.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P) Megawati Soekarnoputri digugat oleh mantan kader partai banteng ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan itu dilayangkan oleh Rismawati Simarmata yang belum lama ini dipecat dari PDI-P.

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara di situs web PN Jakarta Pusat, gugatan itu didaftarkan ke PN Jakarta Pusat pada Rabu (10/3/2021) dan teregister dengan nomor 159/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Selain Megawati, gugatan tersebut juga ditujukan kepada Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Ketua DPD PDI-P Sumatera Utara Djarot Saiful Hidayat, dan Ketua DPC PDI-P Samosir Sorta Ertaty Siahaan.

Baca juga: Pegawai Kemensos Sebut Politikus PDIP Ihsan Yunus Pengusul Vendor Bansos

Dalam petitum gugatannya, Rismawati meminta majelis hakim membatalkan pemecatannya, baik sebagai kader PDI-P maupun sebagai anggota DPRD Kabupaten Samosir.

Ia juga meminta hakim menyatakan para tergugat telah melanggar hukum.

Adapun Rismawati Simamarta dipecat berdasarkan surat keputusan Nomor 84/ KPT/ DPP/ II/ 2020 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2021.

Ketua DPC PDI-P Samosir Sorta Siahaan menyebutkan, pemecatan itu karena Rismawati mendukung calon kepala daerah di luar PDI-P pada Pilkada 2020.

“Kalau tidak melakukan apa instruksi dari partai berarti sama saja kita membangkang. Dan dengan kata lain, tidak bersedia menjadi bagian dari partai tersebut," kata Sorta seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Megawati Digugat Kader yang Dipecat PDI-P ke PN Jakarta Pusat"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved