Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

ICW Bandingkan Vonis Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon dengan Kasus Kades di Indramayu

ICW membandingkan vonis kedua perwira tinggi Polri itu dengan putusan kasus korupsi seorang kepala desa di Indramayu, Jawa Barat.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. 

"Sedangkan Napoleon sendiri dianggap terbukti menyurati Dirjen Imigrasi agar status daftar pencarian orang Joko Tjandra dihapus," katanya.

Ketiga, tindakan tercela yang dilakukan oleh keduanya mengakibatkan adanya hambatan dalam proses hukum untuk menjebloskan narapidana Djoko Tjandra ke lembaga pemasyarakatan.

Di sisi lain, ICW juga mempertanyakan landasan putusan majelis hakim yang justru menggunakan Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor dalam persidangan keduanya.

Akibatnya, vonis terdakwa menjadi sangat ringan karena maksimal ancaman dalam pasal itu hanya lima tahun penjara.

"Semestinya Hakim dapat menggunakan Pasal 12 huruf a UU Tipikor, yang mengatur pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup," imbuh Kurnia.

Selain itu, ICW juga mendesak agar Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Prasetijo dan Napoleon atas kejahatan yang dilakukan keduanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved