Selasa, 30 September 2025

Mendes Wajibkan Desa Tampilkan APBDes di Ruang Publik 

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mewajibkan desa menampilkan APBDes ke ruang-ruang publik yang bisa diakses warga.

Kemendes PDTT
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar pada konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (29/5/2020). 

Penggunaan dana desa untuk BLT dana desa pada Februari 2021 hingga 16 Februari 2021 telah disalurkan sebesar Rp 8,21 miliar.

Jumlah tersebut telah disalurkan untuk 486 desa dengan 27.376 KPM.

Lebih lanjut, Abdul mengatakan, dana desa yang dialokasikan tahun ini sebesar Rp 72 triliun.

Dari jumlah tersebut, dana untuk padat karya tunai desa (PKTD) mencapai Rp 37,08 triliun, dana untuk BLT dana desa sebesar Rp 29,16 triliun. Serta dana untuk kegiatan desa aman Covid-19 termasuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro sebesar Rp 5,76 triliun.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar (Kemendes PDTT)

Abdul menambahkan, dalam penggunaan dana desa untuk PKTD selama tahun 2021, seorang warga desa lazim bekerja 8 hari untuk satu jenis kegiatan.

Mendapatkan kesempatan kerja kumulatif 6 bulan. Yaitu di luar musim tanam dan panen pertanian.

Adapula yang berbentuk ekonomi produktif melalui Bumdes.

Artinya, PKTD sudah lebih mirip dengan kerja rutin ketimbang kerja insidental bagi warga desa.

“Sehingga target serapan tenaga kerja melalui PKTD sebesar 4.248.750 warga desa yang mendapatkan penghasilan rutin selama 6 bulan menjalankan PKTD. Dengan demikian, pengalaman di 2020 PKTD, BLT dana desa menjadi salah satu faktor penting dalam menahan (kenaikan) kemiskinan di desa dan menahan (kenaikan) jumlah pengangguran di desa,” tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan