Mendes Wajibkan Desa Tampilkan APBDes di Ruang Publik
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mewajibkan desa menampilkan APBDes ke ruang-ruang publik yang bisa diakses warga.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Theresia Felisiani
Penggunaan dana desa untuk BLT dana desa pada Februari 2021 hingga 16 Februari 2021 telah disalurkan sebesar Rp 8,21 miliar.
Jumlah tersebut telah disalurkan untuk 486 desa dengan 27.376 KPM.
Lebih lanjut, Abdul mengatakan, dana desa yang dialokasikan tahun ini sebesar Rp 72 triliun.
Dari jumlah tersebut, dana untuk padat karya tunai desa (PKTD) mencapai Rp 37,08 triliun, dana untuk BLT dana desa sebesar Rp 29,16 triliun. Serta dana untuk kegiatan desa aman Covid-19 termasuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro sebesar Rp 5,76 triliun.

Abdul menambahkan, dalam penggunaan dana desa untuk PKTD selama tahun 2021, seorang warga desa lazim bekerja 8 hari untuk satu jenis kegiatan.
Mendapatkan kesempatan kerja kumulatif 6 bulan. Yaitu di luar musim tanam dan panen pertanian.
Adapula yang berbentuk ekonomi produktif melalui Bumdes.
Artinya, PKTD sudah lebih mirip dengan kerja rutin ketimbang kerja insidental bagi warga desa.
“Sehingga target serapan tenaga kerja melalui PKTD sebesar 4.248.750 warga desa yang mendapatkan penghasilan rutin selama 6 bulan menjalankan PKTD. Dengan demikian, pengalaman di 2020 PKTD, BLT dana desa menjadi salah satu faktor penting dalam menahan (kenaikan) kemiskinan di desa dan menahan (kenaikan) jumlah pengangguran di desa,” tuturnya.