KPK Diminta Usut Tuntas Dugaan Suap Petugas Pajak
Menurutnya, KPK dan Kementerian Keuangan harus mewaspadai munculnya kasus Gayus baru dan hadirnya pengusaha yang melakukan manipulasi pajak.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPP Gerakan Reformasi Hukum Indonesia, Tantan Taufiq Lubis meminta KPK mengusut tuntas dugaan suap pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Jangan hanya menjadikan petugas pajak sebagai tersangka suap, pemberi suap juga harus jadi tersangka, kalau perlu ditahan," kata Taufiq, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: ICW Desak KPK Usut Tuntas Skandal Pajak
Menurutnya, KPK dan Kementerian Keuangan harus mewaspadai munculnya kasus Gayus baru dan hadirnya pengusaha yang melakukan manipulasi pajak.
Oleh sebab itu, kata Taufik, pengawasan di Ditjen Pajak ke depan harus lebih ditingkatkan kembali, terutama di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
"Seharusnya Ditjen Pajak membantu masyarakat dengan optimalkan pengumpulan penerimaan. Penerimaan negara selama Covid mengalami penurunan yang tajam," ujarnya.
"Ini sangat disesalkan bisa terjadi, hal ini tentunya akan membuat nama Kementerian Keuangan tercoret. Bahkan ini bisa menurunkan kepercayaan publik, terutama wajib pajak ke Ditjen Pajak," sambung Taufik.
Sebelumnya, ICW menyebut KPK telah menjerat Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat 1 Kerja Sama Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani.
Angin diduga menerima suap agar dapat merekayasa surat ketetapan pajak (SKP) dari tiga perusahaan besar, yaitu PT Jhonlin Baratama, PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Panin Bank, dan PT Gunung Madu Plantations.
Angin dan Dadan ditetapkan sebagai tersangka bersama empat konsultan pajak selaku pemberi suap.
Nilai suapnya disebut ditenggarai mencapai Rp50 miliar.