Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Korupsi Dana Asabri

7 Orang Direktur Perusahaan Swasta Diperiksa Terkait Kasus Asabri

Kejaksaan Agung RI memeriksa 7 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PT Asabri pada Rabu (24/2/2021).

Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo (rompi pink) saat digiring dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung menuju rumah tahanan, Senin (15/2/2021). Diketahui Jimmy Sutopo menjadi tersangka baru dalam kasus korupsi PT Asabri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI memeriksa 7 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PT Asabri pada Rabu (24/2/2021).

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) 7 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PT Asabri," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (24/2/2021).

Ketujuh saksi yang diperiksa adalah ASS selaku Direktur NH Korindo Securities Indonesia; DBO selaku Direktur PT Ananta Auto Andalan; dan TJ selaku Direktur Panin Sekuritas.

Baca juga: SOSOK SWJ Tersangka Korupsi Asabri, Asetnya Berupa Ruko hingga Bus di Boyolali Disebut Telah Disita

Selain itu, RMA selaku Direktur Reliance Securities; HS selaku Direktur RHB Securities Indonesia; MGWS selaku PT Trimegah Securities; dan AK selaku Direktur PT Harvest Time.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," tukas dia.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI menyita satu unit mobil mewah Ferari milik salah satu tersangka kasus korupsi PT Asabri (Persero).

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan mobil Ferari mewah itu diketahui milik tersangka Heru Hidayat yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baca juga: Periksa Tan Kian 2 Kali Terkait Kasus Asabri, Ini Kata Kejagung RI 

"Penyitaan barang bukti dalam perkara atas nama Tersangka HH (Heru Hidayat) yaitu 1 unit mobil Ferari type F12 Berlinetta No Pol B15TRM beserta STNK, BPKB dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan," kata Leonard dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).

Dari tangan Heru Hidayat, Kejaksaan Agung RI juga menyita 1 unit kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping. Selain itu juga dokumen kepemilikan 9 kapal barge/tongkang dan 10 kapal Tug Boat.

Sementara itu, kata Leonard, Kejagung juga menyita ratusan hektar tanah milik tersangka Benny Tjokrosaputro yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Hanson Internasional. Tanah itu tersebar di daerah Lebak, Banten.

"Penyitaan barang bukti perkara atas nama tersangka BTS, yaitu tanah seluas 194 hektar terdiri dari 566 bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten," jelasnya.

Selain itu, tim penyidik juga menyita tanah milik Benny Tjokrosaputro seluas 33 hektar yang terdiri dari 158 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkas Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Berikutnya, penyidik kembali menyita sebidang tanah seluas 217 hektar lagi milik Benny Tjokrosaputro. Dengan penambahan itu, total ada 417 hektar tanah yang disita oleh penyidik.

Pada Senin (1/2/2021), Kejaksaan Agung RI menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri.

Dua di antaranya adalah mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.

Adam Damiri menjabat sebagai direktur utama periode 2011-Maret 2016. Sementara itu, Sonny menjabat sebagai direktur utama periode Maret 2016-Juli 2020.

Enam tersangka lainnya, yaitu BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.

Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 dan LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan.

Kemudian, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.

Terakhir, Kejagung juga menetapkan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo sebagai tersangka dugaan korupsi Asabri pada 15 Februari 2021.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved