Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

KPK Sebut Hotma Sitompul Terima 'Fee Lawyer' dari Tersangka Suap Bansos Covid-19

KPK menduga pengacara Hotma Sitompul menerima 'fee laywer' karena membantu menangani persoalan hukum di Kementerian Sosial.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham
Pengacara Hotma Sitompul diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan suap bansos Covid-19 di Kemensos, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/2/2021). 

Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA.

Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.

Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved