Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Soal Wacana Hukuman Mati Koruptor, Denny Indrayana Sebut Juliari Batubara Lebih Memenuhi Klasifikasi

Denny Indrayana menyebut ada perbedaan soal wacana hukuman mati yang menyasar Juliari Peter Batubara dan Edhy Prabowo.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Matan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyebut ada perbedaan soal wacana hukuman mati yang menyasar Juliari Peter Batubara dan Edhy Prabowo.

Diketahui, keduanya merupakan bekas menteri kabinet Jokowi-Maruf Amin.

Juliari Peter Batubara terjerat kasus korupsi Bansos Covid-19 saat menjabat sebagai Menteri Sosial.

Sementara Edhy Prabowo menjadi tersangka kasus ekspor benur ketika jadi Menteri Kelautan dan Perikanan.

Baca juga: Pengacara Juliari Tanggapi Pernyataan Wamenkumham yang Sebut Kliennya Layak Dituntut Hukuman Mati

"Yang paling mungkin menurut prediksi saya akan lebih banyak bahwa apa yang dilakukan oleh mantan Mensos Juliari Batubara lebih sesuai dengan Pasal 2 ayat 2, karena Bansosnya memang ditujukan bagi Covid-19," kata Denny dalam kanal Youtube MNC Trijaya yang bertajuk Pejabat Korupsi, Hukuman Mati?, Kamis (18/2/2021).

Sebagai informasi, ancaman hukuman mati tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Baca juga: Alasan Dibalik Wamenkumham dan 2 Eks Pimpinan KPK Setuju Juliari dan Edhy Prabowo Layak Dihukum Mati

Sementara, dalam Pasal 2 ayat (2) menyebutkan, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Sehingga, dikatakan Denny, kalau bansos tersebut dikorupsi, tentu akan mudah mengatakan bahwa itu adalah korupsi terhadap bencana nonalam.

"Karena ada dua keputusan presiden bahwa pandemi Covid-19 adalah bencana nonalam. Itu artinya lebih mudah mengklasifikasikan bahwa korupsi yang dilakukan mantan Mensos Juliari Batubara memenuhi pasal yang mengatakan hukuman mati dapat dijatuhkan kepada pelaku yang mengkorupsi keuangan khususnya dalam kondisi bencana," katanya.

Baca juga: Setujui Edhy dan Juliari Dihukum Mati, Mantan Ketua KPK: Bisa Buat Orang Takut Korupsi

Denny mengatakan untuk kasus ekspor benur yang menjerat Edhy Prabowo akan sulit dijerat menggunakan pasal tersebut.

"Dari kacamata hukum, paling tidak lebih sulit (pasal 2 ayat 2) disematkan kepada Edhy Prabowo, karena yang dikorupsi terkait dengan benur atau lobster," kata Denny.

Meskipun momentumnya di tengah pandemi, Denny mengatakan hal tersebut akan sulit.

"Karena yang diatur buman momentum, tapi dana yang terkait dengan bencananya. Bukan momentum bencananya yang jadi isu, tapi dana yang terkait dengan bencana itu yang dikorupsi," kata Denny.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved