Dua Tim Pemerintah Mulai Bekerja Senin Pekan Depan Bahas UU ITE
Mahfud MD mengatakan pihaknya membentuk dua tim untuk membahas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan pihaknya membentuk dua tim untuk membahas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Satu dari dua tim tersebut akan membahas mengenai kemungkinan revisi UU ITE.
Dalam kerjanya nanti, tim tersebut akan mengundang sejumlah elemen untuk berdiskusi mulai dari Pakar, Media, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan lainnya.
Diskusi terutama mengenai tudingan adanya pasal karet dalam UU tersebut.
Baca juga: Gandeng Kemenkominfo, Polisi Dunia Maya akan Tegur Warganet yang Langgar UU ITE
"Untuk mendiskusikan benar tidak bahwa ini perlu revisi. Kalau memang perlu revisi, mari kita revisi," kata Mahfud dalam video yang diterima Tribunnews.com, Jumat, (19/2/2021).
Selain itu, Mahfud MD mengatakan pihaknya juga akan berdisuki dengan DPR.
Karena ada sebagian anggota dewan yang tidak setuju dengan revisi UU ITE.
"Kan banyak juga orang-orang di DPR yang tidak setuju Kalau UU ini diubah karena alasannya loh bahaya loh negara ini kalau tidak punya undang-undang begitu bagaimana kalau orang mencaci maki lewat medsos? Bagaimana kalau orang memfitnah dan membuat cerita bohong yang membahayakan? atau membuat konten konten pornografi tetapi tidak dibuat langsung melainkan medsos itu itu apakah itu akan dihapus atau ketentuan yang seperti itu. nah kita akan diskusi," katanya.
Baca juga: Mahfud MD Bentuk 2 Tim Untuk Bereskan Masalah UU ITE
Sementara itu, satu tim lainnya kata Mahfud bertugas membuat interpretasi yang lebih teknis dan memuat kriteria implementasi dari pasal-pasal yang selama ini sering dianggap pasal Karet.
"Jadi dua tim ini akan sudah mulai bekerja hari Senin, hari Senin tanggal 22 bulan Februari ini dan mereka akan dipanggil untuk segera bekerja," katanya.
Jokowi: Kalau UU ITE Tidak Beri Rasa Keadilan Saya Minta DPR Revisi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti banyaknya masyarakat yang saling melaporkan ke polisi dalam beberapa waktu belakangan ini.
Para pelapor menggunakan pasal Undang-undang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE).
Jokowi mengatakan akan meminta DPR untuk merevisi UU ITE, bersama pemerintah, apabila undang-undang tersebut tidak memberikan rasa keadilan.
"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini," kata Jokowi dalam rapat pimpinan TNI/Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Baca juga: KPK Apresiasi Rencana Penyimpanan Barang Gratifikasi Jokowi Rp 8,7 M di Museum