Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Suap di MA

Kubu Nurhadi Tegaskan Uang Rp 9,5 Miliar Adalah Utang Piutang Rezky Herbiyono, Bukan Gratifikasi

Tim hukum Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menegaskan bahwa uang Rp 9,5 miliar dari Donny Gunawan adalah pinjaman.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kanan) dan menantunya Rezky Herbiyono memakai baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang sudah buron selama empat bulan terkait kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menegaskan bahwa uang Rp 9,5 miliar dari Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana Donny Gunawan adalah pinjaman, bukan gratifikasi pengurusan perkara.

Mereka merujuk pada keterangan Donny Gunawan yang hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/2/2022).

Dalam sidang tersebut, Donny mengakui memberi pinjaman uang kepada Rezky Herbiyono.

Baca juga: Nurhadi Bantah BAP Notaris Bank Bukopin Soal Pertemuan di Jakarta

"Saksi Donny Gunawan ini memberi utang kepada saudara Rezky itu kurang lebih Rp 9,5 miliar. Ya itu tidak terkait dengan perkara. Itu semata-mata utang dari saudara Donny kepada saudara Rezky," kata kuasa hukum Nurhadi dan Rezky, Rudjito di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu malam.

Rudjito menjelaskan pembayaran utang tersebut sudah dilunasi, salah satunya lewat pemberian vila di Vimala Hills Megamendung, Jawa Barat.

Sehingga atas keterangan saksi Donny itu, Rudjito kembali menegaskan dakwaan jaksa soal gratifikasi Rp 9,5 miliar yang diterima Rezky sama sekali tidak benar.

Baca juga: Saksi di Sidang Nurhadi: Niat Membantu Berujung di Bui, Kok Bisa?

"Itu sudah terbantah hari ini bahwa tidak ada aliran uang yang terkait dengan perkara ke Rezky, itu semata-mata urusan utang-piutang kepada Rezky dengan saudara Donny Gunawan," kata dia.

Ia menyatakan kliennya tak pernah menerima aliran suap ataupun gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.

Baca juga: Menantu Nurhadi Pernah Belikan Arloji Richard Mille Seperti Punya Moeldoko, Harganya Rp 1,5 Miliar

"Jadi sekali lagi tidak pernah ada aliran uang yang terkait dengan perkara yang kaitannya berhubungan dengan Donny Gunawan. Itu yang paling utama," katanya.

Sebelumnya Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan menerangkan bahwa dirinya memang meminjamkan uang kepada Rezky Herbiyono dengan total Rp9,5 miliar.

Uang itu dipinjam Rezky dalam periode 4 November 2015 hingga 3 Februari 2017. Donny mengaku urusan utang piutang tersebut hanya antara dirinya dengan Rezky.

"(Urusan utang piutang Rp9,5 miliar) Saya sama Rezky saja," kata Donny di persidangan.

Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono sebelumnya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

Untuk suap, Nurhadi dan Rezky menerima uang sebesar Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Hiendra sendiri merupakan tersangka KPK dalam kasus yang sama dengan para terdakwa.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved