Minggu, 5 Oktober 2025

6 Polisi Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Herman, Terancam Dipecat Tidak Hormat

Enam personel Polres Balikpapan dicopot dan ditetapkan tersangka terkait dugaan kasus penganiayaan tahanan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
KOMPAS.COM
ilustrasi: Enam personel Polres Balikpapan dicopot dan ditetapkan tersangka terkait dugaan kasus penganiayaan tahanan bernama Herman hingga tewas pada (2/12/2020) lalu. Hal dikatakan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono saat merilis hasil pemeriksaan Propam Polda Kalimantan Timur. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enam personel Polres Balikpapan dicopot dan ditetapkan tersangka terkait dugaan kasus penganiayaan tahanan bernama Herman hingga tewas pada (2/12/2020) lalu.

Hal dikatakan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono saat merilis hasil pemeriksaan Propam Polda Kalimantan Timur.

Hasilnya, pelaku dinyatakan bersalah telah melakukan penganiayaan.

Kasus penganiayaan tersebut bermula saat 6 personel Polres Balikpapan menangkap terduga pelaku pencurian bernama Herman pada 2 Desember 2020 sekitar pukul 23.00 WIB lalu. Saat ditangkap, pelaku dibawa ke Polres Balikpapan.

Menurut Argo, disitulah diduga adanya unsur penganiayaan yang dilakukan oleh 6 personel Polres Balikpapan. Penganiayaan itu dilakukan sampai korban meninggal dunia.

"Oleh unit opsnal ada 6 orang yang dipimpin oleh seorang Iptu, Kanitnya. Kemudian, terjadilah dugaan penganiayaan sehingga mengakibatkan tersangka pencurian dengan pemberatan ini meninggal dunia," kata Argo di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Baca juga: Polri Diminta Beri Klarifikasi Soal Tewasnya Herman di Sel Tahanan Polresta Balikpapan

Argo menuturkan pengungkapan kasus itu sebagai bukti bahwa Propam Polri transparan untuk mengungkap kasus tersebut.

Atas perbuatannya itu, Propam juga telah mencopot seluruh personel yang terlibat penganiayaan.

"Tentunya Kanit Opsnal tersebut atas nama Iptu RH itu bersama dengan 5 anggota lainnya itu sudah dimutasi ke Yanma Polda Kaltim itu setelah adanya kejadian tersebut," jelas Argo.

Tak hanya itu, Argo menuturkan seluruh personel yang terlibat juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka akan dikenakan sanksi pidana dan kode etik atas dugaan penganiayaan yang membuat orang meninggal dunia.

"Jadi tersangka ini kita kenakan pidana dan kode etik. Anggota kepolisian yang melakukan penganiayaan mengakibatkan meninggal tersangka curat ini kita kenakan pidana dan kode etik. Jadi yang bersangkutan tersangka ini setelah dimutasi ke Yanma juga dicopot dari jabatannya. Saat ini masih dalam proses oleh penyidik Polda Kaltim," tukas dia.

Penuh Luka

Diberitakan sebelumnya, publik pun turut mempertanyakan mengenai persoalan penyebab tewasnya pria bernama Herman yang dikabarkan meninggal pada Rabu (3/12/2020) lalu.

Kuasa hukum dari keluarga korban, Fathul Huda Wiyashadi membeberkan, bahwa Herman sendiri sebelumnya sempat dibekuk oleh tiga orang tak dikenal lantaran dugaan tindak pidana pencurian pada Selasa (2/12/2020), tepat satu hari sebelum Herman dikabarkan meninggal.

Pada keesokan Kamis (4/12/2020), jenazah Herman dikembalikan ke pihak keluarga dengan kondisi yang terbalut kafan dan plastik di dalam peti.

Persis penanganan jenazah menggunakan protokol kesehatan yang berjalan hingga hari ini.

Herman meninggal diduga covid-19, namun dari pihak keluarga sendiri pun tak percaya begitu saja dan lantas membongkar peti sekaligus kafan dan plastik yang membungkus tubuh Herman.

Mereka pun terkejut, sekujur tubuh Herman dipenuhi luka yang bahkan bukan ciri-ciri orang yang meninggal akibat covid-19.

"Ada banyak sayatan, kemudian tulang rusuk naik ke atas. Di kaki juga banyak luka, terus banyak luka lecet di punggung nya ada lebam kayak luka setrum," ungkap Fathul.

Gejala-gejala semacam itu, tandas Fathul, dipastikan bukan akibat terjangkit covid-19.

Ia menegaskan bahwa terdapat adanya indikasi penganiayaan.

Terlebih, satu hal menonjol yang membuat pihak keluarga merasa keberatan karena Herman diamankan akibat telah melakukan tindak pidana pencurian.

Namun disayangkan karena prosedur pengamanan yang terkesan di luar hukum.

"Kasusnya pencurian ponsel. Ini yang bikin keluarga nggak terima karena pencuri HP saja sampai dihabisi. Sangat keterlaluan," lugas Fathul.

Terancam Dipecat Tidak Hormat

Polda Kaltim menyatakan komitmennya terkait kasus anggota Polri yang diduga menggunakan kekerasan dalam proses pemeriksaan kepada tersangka.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengungkapkan, hal tersebut telah melanggar Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011.

"Jadi yang dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Kaltim adalah kaitannya dengan pelanggaran kode etik profesi yang diatur dalam Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2011. Ada pasal 7, pasal 13 dan pasal 14," bebernya, Senin (8/2/2021).

Lebih jelasnya, lanjut dia, dalam peraturan tersebut diatur tentang profesionalisme tugas kepolisian dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam melakukan pemeriksaan.

Sebab, kata Kombes Pol Ade Yaya Suryana, dalam pemeriksaan tidak diperkenankan untuk mengejar pengakuan tersangka, terlebih melakukan tindakan kekerasan.

Kepada awak media, Kombes Pol Ade Yaya Suryana turut memaparkan 6 orang terduga pelanggar, yakni ADS, RH, KKH, ASR, RSS dan GSR.

"Jadi di situ, kalau tidak salah, satu unit ya. Ada satu perwira, kemudian pembantu perwira, ajun inspektur, kemudian brigadir," tuturnya.

Mengenai sanksi, ia menekankan bahwa keenam anggota tersebut akan menerima pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Jadi sekarang dibebastugaskan dari jabatannya dan sekarang sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Propam Polri dalam hal ini Polda Kaltim," bebernya lagi.

Ia menegaskan, tidak akan mentolerir terhadap perbuatan pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik maupun pelanggaran hukum lainnya.

"Jadi kami akan lakukan tindakan tegas, itu penyampaian dari Kapolda Kaltim," ucapnya.

Dijemput Tak Berbaju

Kasus Herman, yang disebut "Dijemput Tak Berbaju" itu diduga terkait pencurian HP. Herman tewas Kamis (3/12/2020), sekitar pukul 22.00 Wita. Kabar tewasnya Herman dikabarkan seseorang via telepon ke pihak keluarga.

Dikutip Kompas.ID, keluarga tidak boleh melihat jenazah Herman. Seorang anggota polisi berkata, jenazah Herman akan diurus oleh polisi sampai pemakaman. Seorang yang lain menyodorkan foto tanah galian di telepon genggam kepada anggota keluarga. Lelaki itu bilang, itu merupakan tempat yang baru saja disiapkan untuk pemakaman Herman.

Keluarga heran, kenapa anggota keluarga seperti dipersulit untuk bertemu jenazah yang memang tanggung jawab dan hak keluarga.

Keluarga ingin menyalatkan dan mengebumikannya. Setelah perdebatan yang alot hingga Jumat (4/12/2020) dini hari itu, polisi sepakat memulangkan Herman pukul 08.00 Wita.

Keluarga pulang dan masih membatin: apa yang menyebabkan Herman tak bernyawa? Sebab, sebelum kejadian itu, Herman tak mengeluhkan sakit apapun dan beraktifitas seperti biasa di rumah.

Dikecam Komnas HAM dan DPR

Teka-teki kematian Herman dipersoalkan banyak pihak. Anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsari mengecam kematian Herman.

"Saya mengecam keras dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh anggota Polresta Balikpapan. Polisi harus mengusut tuntas kejadian tersebut dan menghukum para pelaku melalui proses hukum pidana," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsari, kepada wartawan, Minggu (7/2/2021).

Beka akan mengawasi proses penanganan kasus di Propam Polda Kalimantan Timur tersebut. "Kami akan terus memantau proses yang dilakukan oleh polisi dan menindaklanjuti aduan yang ada karena infonya akan mengadu ke komnas," lanjutnya.

Sementara anggota Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto siap mengawal kasus ini.

"Siyap kawal Bang. Transformasi Polri yg #Presisi, salah satunya akan terjawab dg sensistifitas Kapolri dlm mewujudkan keadilan. Kita buktikan komitmen Kapolri dlm menegakkan hukum tanpa tebang pilih termasuk kpd anggotanya jika melakukan penyimpangan, apalagi pelanggaran HAM," kata Didik melalui cuitan twitter, Minggu (7/2/2021).

sebagian artikel ini sudah tayang di KompasTV dan Tribun Kaltim, dengan judul:

Herman, Tahanan Tewas yang Dijemput Tak Berbaju, Dipersoalkan Komnas HAM dan DPR

6 Anggota Polri yang Diduga Aniaya Tahanan Saat Pemeriksaan, Terancam Dipecat Dengan Tidak Hormat
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved