Pemberantasan Korupsi Tidak Cukup Melalui OTT, Masinton Pasaribu Sarankan KPK Hal Ini
Maraknya aksi OTT oleh KPK menjadi bukti kuat bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak pernah mencapai akarnya.
Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Pemberantasan tindak kejahatan korupsi di Indonesia tidak cukup hanya dengan menindak atau melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Maraknya aksi OTT oleh KPK menjadi bukti kuat bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak pernah mencapai akarnya.
Hal ini disampaikan oleh Politikus Partai PDI Perjuangan yang juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Masinton Pasaribu dalam webinar Lembaga Survei KedaiKOPI, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Survei Sebut KPK Berkinerja Baik, Masinton Pasaribu: Tidak Boleh Lantas Besar Kepala
"Dengan harus OTT terus, itu tidak menampakkan satu kinerja pemberantasan korupsi yang benar-benar bisa menyentuh ke akar persoalan," ujar Masinton.
Masinton menyebut, 80 persen kasus korupsi yang melibatkan para pejabat ataupun penyelenggara negara berbentuk gratifikasi alias suap.
Di sisi lain, seorang pejabat, lanjut Masinton, dalam mengemban tugasnya seakan kedua kakinya sudah berada di sisi yang berbeda.
Kaki yang satunya berada di kantornya sebagai pejabat, sementara kaki satunya lagi sudah berada di Lapas Sukamiskin.
Penyebabnya tak lain karena penyelenggara negara tidak boleh menerima pemberian lebih dari Rp 1 juta.
"Pejabat atau penyelenggara negara di satu sisi dia mengemban jabatan, kakinya satu di kantornya, kaki satunya lagi sebenarnya sudah berada di Lapas Sukamiskin.
Tinggal memilih, kalau dia salah langkah bisa dua-dua kakinya ada di Lapas Sukamiskin. Ini harus kita cari formulanya seperti itu," jelas Masinton.
Politikus Partai PDI Perjuangan itu berpendapat, situasi seperti ini menunjukkan perlunya suatu pembenahan dalam sistem anti korupsi yang dimiliki Indonesia.
"Kita harus cari jalan keluarnya, bagaimana kita bicara sistem pemberantasan korupsi, bukan hanya menindak, menindak, tidak akan selesai," kata dia," kata Masinton.
Atas dasar itu, Masinton menyarankan agar negara meracik sebuah formula untuk mengatasi tindak kejahatan korupsi yang masih marak.
"Negara mencari formula agar perkara-perkara korupsi yang bersumber dari penyuapan itu bisa diminimalisir," kata dia.
"Jadi tugas pemberantasan korupsi kita ini tidak cukup hanya dengan menindak atau OTT, kita minta juga supaya KPK mengumpulkan para ahli, minta pendapat, dari pengalaman KPK sejak berdiri, persoalannya, persentase penanganan kasus korupsi, 80 persen itu penyuapan," pungkas dia.