Jumat, 3 Oktober 2025

Basuki Targetkan Pengalihan BPWS ke Kementerian PUPR Selesai Bulan Juni 2021

Total pegawai BPWS yang akan dialihkan sebanyak 152 orang, terdiri dari 10 orang PNS dan 142 orang non-PNS

Tribunnews.com/ Reynas Abdila
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah membubarkan Badan Pengembangan Wilayah Surabaya (BPWS) bersama 10 badan dan lembaga lain pada November 2020 lalu, melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 112 Tahun 2020. 

Diketahui, dalam Perpres No. 112 Tahun 2020 itu diatur pengalihan pendanaan, pegawai, aset, dan arsip yang dikelola oleh BPWS kepada Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan sesuai tugas masing-masing dan dikoordinasikan oleh KementerianPAN-RB. 

Terkait hal itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan langkah pengalihan BPWS ke Kementerian PUPR ditargetkan selesai Juni 2021. 

"Langkah pengalihan BPWS ke Kementerian PUPR ditargetkan selesai pada Juni 2021, atau lebih awal dari mandat Perpres 112/2020.

Karena menurut kami lebih cepat lebih baik," ujar Basuki, dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Kamis (21/1/2021).

Baca juga: Menteri PUPR Janjikan Infrastruktur 5 Destinasi Super Prioritas Selesai Pertengahan Tahun Ini

Untuk pengalihan aset BPWS, Basuki mengatakan akan dialihkan ke Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan. 

Nantinya, kata dia, bakal ada aset yang terdiri dari tanah, bangunan, mesin dan aset yang tidak berwujud senilai Rp1,2 triliun. 

Tak hanya aset, Basuki mengatakan pengalihan sumber daya manusia dari BPWS juga turut dilakukan dan masih berlangsung. 

"Total pegawai BPWS yang akan dialihkan sebanyak 152 orang, terdiri dari 10 orang PNS dan 142 orang non-PNS," kata dia. 

Terkait status kepegawaian 10 PNS BPWS, Basuki menyebut akan dialihkan ke balai-balai Kementerian PUPR di Jawa Timur.

Sementara status kepegawaian 142 orang non-PNS akak dibagi menjadi 26 orang purna tugas dan sebanyak 116 orang non-PNS akan diberikan kesempatan untuk mengikuti assessment sebagai pegawai non-PNS di Kementerian PUPR.

"Tapi mereka harus melalui assessment, tidak otomatis, supaya lebih fair," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved