Kokos Jiang Koruptor Rp477 Miliar Ajukan PK, Begini Kata Pakar Hukum
Suparji Ahmad angkat bicara soal Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh koruptor yang merugikan negara sebesar Rp477 miliar yakni Kokos Jiang
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Johnson Simanjuntak
Warta Kota/Henry Lopulalan
Tumpukan uang tunai miliaran rupiah sebagai barang bukti kasus korupsi PT PLN Batubara saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019). Kejaksaan mengeksekusi barang bukti uang tunai sebesar Rp 477.359.539.000 dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim selaku Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME). Warta Kota/Henry Lopulalan
H.M Prasetyo saat masih menjabat sebagai Jaksa Agung meyakini bahwa Kokos Lio Lim bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Karena itu JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara serta dikenakan hukuman bayar uang pengganti sebesar Rp477 miliar yang telah berhasil disita Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dititipkan di rekening penitipan RPL 139 Kejaksaan.