Selasa, 30 September 2025

Sepanjang 2020, Dewan Pengawas KPK Selesaikan 15 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Dewan Pengawas KPK telah menerima 31 laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pimpinan dan pegawai KPK.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris bersiap menjalani pelantikan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima orang Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Sepanjang tahun 2020, Dewan Pengawas KPK telah menerima 31 laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pimpinan dan pegawai KPK.

"Dari 20 (dua puluh) laporan teridentifikasi terdapat 15 (lima belas) dugaan pelanggaran kode etik yang telah diselesaikan 100 persen," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, dalam konferensi pers di Gedung KPK C1, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021).

Albertina merinci lebih dalam lagi soal ke-15 dugaan pelanggaran tersebut.

"Cukup bukti untuk dilanjutkan ke persidangan etik ada 4 dugaan. Tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke persidangan etik ada 11 dugaan," kata Albertina.

Baca juga: Dewas KPK Berikan 132 Izin Penyadapan, 62 Penggeledahan dan 377 Penyitaan

Keempat berkas dugaan pelanggaran etik terebut, dikatakan Albertina, telah diselesaikan melalui persidangan.

Keempat berkas tersebut, Albertina mengatakan, sudah diputus oleh Dewas KPK dalam sidang.

Meski tak menyebutkan siapa saja yang dimaksud, Tribunnews.com menghimpun informasi keempat berkas tersebut.

Diantaranya ada nama Ketua KPK Firli Bahuri hingga Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo.

Keempat putusan tersebut yakni hukuman sanksi ringan teguran tertulis I (Yudi Purnomo), hukuman sanksi ringan teguran sanksi II (Firli Bahuri), hukuman sanksi ringan berupa teguran lisan (Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal), dan hukuman sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai KPK (Pengawal Tahanan berinisial TK ).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved