Pilkada Serentak 2020
Komnas HAM: Pelanggaran Prokes di Kampanye, Berpotensi Terulang pada Pencoblosan dan Penghitungan
Komnas HAM menyimpulkan masih tingginya pelanggaran prokes di tahap kampanye, potensial terulang saat pencoblosan dan perhitungan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI merilis hasil pemantauan Prapilkada Komnas HAM di empat wilayah.
Pertama Banten pada 13 sampai 16 Oktober 2020, Jawa Timur pada 2 sampai 5 November 2020, Sumatera Barat pada 1 sampai 4 Desember 2020, dan Sulawesi Tengah pada 1 sampai 4 Desember 2020.
Berdasarkan hasil pemantauan tersebut Komnas HAM menyimpulkan masih tingginya pelanggaran terhadap protokol kesehatan (prokes) pada tahap kampanye dan potensial terulang di tahapan pencoblosan dan perhitungan karena ada potensi penumpukan massa.
Baca juga: 24.793 Personel Gabungan Amankan Pilkada Serentak 2020 di Kalsel
Selain itu Komnas HAM juga berkesimpulan adanya potensi persebaran dalam Pilkada 2020, baik kepada penyelenggara dan pemilih karena tidak semua pihak yang berada di lokasi TPS terutama para saksi-saksi dari pasangan calon melakukan rapid test terlebih dahulu.
Komnas HAM juga menilai ada potensi hilangnya hak pilih bagi kelompok rentan terutama para tahanan dan warga binaan di Rutan dan Lapas karena persoalan perekaman KTP elekronik.
Termasuk pasien rumah sakit dan pasien Covid-19 karena keterbatasan APD dan resiko penularan karena hanya tersedia satu baju hazmat per TPS bagi KPPS yang akan ke lokasi rumah sakit rujukan Covid-19.
Baca juga: Petugas KPPS di Denpasar Semuanya Perempuan
Selain itu Komnas HAM juga menilai penyediaan tenaga kesehatan dan fasilitas rumah sakit telah dilakukan, akan tetapi kondisi faktual kini adalah kenaikan pasien Covid-19 dan pengendalian yang belum maksimal di berbagai daerah, termasuk yang menyelenggarakan pilkada.
Berdasarkan kesimpulan tersebut Komnas HAM merekomendasikan KPU, Bawaslu, Kepolisian dan Pemda harus memastikan protokol kesehatan diimplementasikan dalam seluruh tahapan dan proses penyelenggaraan, terutama saat pencoblosan dan perhitungan suara.
"Komnas HAM juga merekomendasikan KPU memastikan seluruh petugas di TPS terlindungi pada tahap pemungutan suara dan perhitungan dengan standar protokol kesehatan yang ketat," kata Komisioner Komnas HAM Hairansyah ketika dikonfirmasi pada Rabu (9/12/2020).
Komnas HAM juga merekomendasikan agar proses pilkada dipastikan dapat dilakukan dengan prinsip free and fair election sebagai mekanisme untuk menjamin pilkada yang berkualitas, transparan dan legitimate.
Baca juga: Puluhan Penderita Virus Corona Ikut Memilih di Pilkada Tangsel 2020
Selanjutnya Komnas HAM merekomendasikan agar hak pilih setiap orang yang sudah masuk dalam DPT tetapi belum memiliki e-KTP hak pilihnya tetap terpenuhi, demikian halnya kelompok rentan seperti mereka yang sedang dalam tahanan atau lembaga pemasyarakatan, mereka yang sakit di rumah sakit, kelompok masyarakat adatserta kelompok rentan lainnya.
Pada pelaksanaan tahap pemungutan dan perhitungan suara 9 Desember 2020, Komnas HAM juga akan melakukan pantauan di Banten, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Jawa Tengah, dan berbagai wilayah lainnya.
"Demikian disampaikan, sebagai bagian dari pemajuan, penghormatan, penegakkan dan perlindungan Hak Asasi Manusia terutama aspek kesehatan, keselamatan publik dan demi mewujudkan Pemilu yang memenuhi asas pemilihan free and fair election dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2020," Hairansyah.