Minggu, 5 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2020

Komnas HAM: Pelanggaran Prokes di Kampanye, Berpotensi Terulang pada Pencoblosan dan Penghitungan

Komnas HAM menyimpulkan masih tingginya pelanggaran prokes di tahap kampanye, potensial terulang saat pencoblosan dan perhitungan.

Penulis: Gita Irawan
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mempersiapkan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, baik perlengkapan pemungutan suara maupun alat pelindung diri (APD) untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Bandung 2020 saat pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) 43 di RT 05 RW 02, Kampung Cilebak, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (8/12/2020). Pilkada 2020 serentak diselenggarakan di seluruh Indonesia pada 9 Desember 2020, termasuk di Kabupaten Bandung yang diikuti tiga pasangan calon (paslon), yakni nomor urut 1 Nia Kurnia Agustina-Usman Sayogi, nomor urut 2 Yena Iskandar Ma'soem-Atep Rizal, dan nomor urut 3 Dadang Supriatna-Syahrul Gunawan. Pelaksanaan Pilkada 2020 yang berlangsung pada masa pandemi Covid-19 harus menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI merilis hasil pemantauan Prapilkada Komnas HAM di empat wilayah.

Pertama Banten pada 13 sampai 16 Oktober 2020, Jawa Timur pada 2 sampai 5 November 2020, Sumatera Barat pada 1 sampai 4 Desember 2020, dan Sulawesi Tengah pada 1 sampai 4 Desember 2020.

Berdasarkan hasil pemantauan tersebut Komnas HAM menyimpulkan masih tingginya pelanggaran terhadap protokol kesehatan (prokes) pada tahap kampanye dan potensial terulang di tahapan pencoblosan dan perhitungan karena ada potensi penumpukan massa.

Baca juga: 24.793 Personel Gabungan Amankan Pilkada Serentak 2020 di Kalsel

Selain itu Komnas HAM juga berkesimpulan adanya potensi persebaran dalam Pilkada 2020, baik kepada penyelenggara dan pemilih karena tidak semua pihak yang berada di lokasi TPS terutama para saksi-saksi dari pasangan calon melakukan rapid test terlebih dahulu.

Komnas HAM juga menilai ada potensi hilangnya hak pilih bagi kelompok rentan terutama para tahanan dan warga binaan di Rutan dan Lapas karena persoalan perekaman KTP elekronik.

Termasuk pasien rumah sakit dan pasien Covid-19 karena keterbatasan APD dan resiko penularan karena hanya tersedia satu baju hazmat per TPS bagi KPPS yang akan ke lokasi rumah sakit rujukan Covid-19.

Baca juga: Petugas KPPS di Denpasar Semuanya Perempuan

Selain itu Komnas HAM juga menilai penyediaan tenaga kesehatan dan fasilitas rumah sakit telah dilakukan, akan tetapi kondisi faktual kini adalah kenaikan pasien Covid-19 dan pengendalian yang belum maksimal di berbagai daerah, termasuk yang menyelenggarakan pilkada.

Berdasarkan kesimpulan tersebut Komnas HAM merekomendasikan KPU, Bawaslu, Kepolisian dan Pemda harus memastikan protokol kesehatan diimplementasikan dalam seluruh tahapan dan proses penyelenggaraan, terutama saat pencoblosan dan perhitungan suara.

"Komnas HAM juga merekomendasikan KPU memastikan seluruh petugas di TPS terlindungi pada tahap pemungutan suara dan perhitungan dengan standar protokol kesehatan yang ketat," kata Komisioner Komnas HAM Hairansyah ketika dikonfirmasi pada Rabu (9/12/2020).

Komnas HAM juga merekomendasikan agar proses pilkada dipastikan dapat dilakukan dengan prinsip free and fair election sebagai mekanisme untuk menjamin pilkada yang berkualitas, transparan dan legitimate.

Baca juga: Puluhan Penderita Virus Corona Ikut Memilih di Pilkada Tangsel 2020

Selanjutnya Komnas HAM merekomendasikan agar hak pilih setiap orang yang sudah masuk dalam DPT tetapi belum memiliki e-KTP hak pilihnya tetap terpenuhi, demikian halnya kelompok rentan seperti mereka yang sedang dalam tahanan atau lembaga pemasyarakatan, mereka yang sakit di rumah sakit, kelompok masyarakat adatserta kelompok rentan lainnya.

Pada pelaksanaan tahap pemungutan dan perhitungan suara 9 Desember 2020, Komnas HAM juga akan melakukan pantauan di Banten, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Jawa Tengah, dan berbagai wilayah lainnya.

"Demikian disampaikan, sebagai bagian dari pemajuan, penghormatan, penegakkan dan perlindungan Hak Asasi Manusia terutama aspek kesehatan, keselamatan publik dan demi mewujudkan Pemilu yang memenuhi asas pemilihan free and fair election dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2020," Hairansyah. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved