Kamis, 2 Oktober 2025

Mensos Terjerat Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19, Apakah Ada Peluang Hukuman Mati? Ini Kata KPK

Kasus yang menjerat Mensos Juliari adalah dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.

Editor: Irsan Yamananda
https://www.facebook.com/pg/Juliaribatubara
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara jadi tersangka KPK 

TRIBUNNEWS.COM - Setelah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, kini nama Menteri Sosial Juliari Batubara yang menjadi perhatian publik.

Perlu diketahui, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus yang menjerat Mensos Juliari adalah dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (5/12/2020) dini hari.

Baca juga: Korupsi Bansos Covid-19, Pejabat Kemensos Ditangkap, Pernyataan KPK Soal Ancaman Pidana Mati Viral

Baca juga: MODUS Korupsi Sederhana Juliari Batubara Terkumpul 17M dari Bansos Covid, Caplok Fee per Paket

Baca juga: TEKA-TEKI 7 Koper Milik Menteri Juliari Batubara Disita KPK Diduga Suap Bansos Terkuak, Ini Isinya

Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. Tribunnews/Herudin
Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. Tribunnews/Herudin ((Tribunnews/Herudin))

“KPK menetapkan lima orang tersangka."

"Sebagai penerima JPB, MJS dan AW."

"Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu (6/12/2012) dini hari seperti dikutip dari Kompas.com.

MJS dan AW  merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial.

Sedangkan AIM dan HS merupakan pihak swasta.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan enam orang, yaitu MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN dan seorang pihak swasta berinisial SJY.

Baca juga: Mensos Juliari Tersangka Suap Bansos Covid-19, Ancaman Hukuman Mati Menanti karena Alasan Ini

Dalam kasus ini, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

HALAMAN SELANJUTNYA ========>

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved