Komisi X DPR Dorong 2,5 Persen APBN Dialokasikan untuk Olahraga
Komisi X DPR pun mendorong pemerintah untuk secara khusus mengalokasikan 2,5 persen APBN untuk pembinaan olahraga di Indonesia.
Selain perbaikan skema pendanaan, revisi UU SKN juga akan membahas isu lain seperti pengelolaan potensi sport industry sebagai sumber pemasukan negara, pengelolaan infrastruktur olah raga pasca event nasional, regional, maupun internasional, hingga jaminan hari tua bagi atlet berprestasi.
“Selain itu dalam revisi UU SKN juga akan dibahas mengenai pola pengelolaan supporter sehingga mereka bisa menjadi bagian dari pengembangan olah raga nasional bukan malah menjadi beban karena tingginya potensi konflik horizontal,” katanya.