Mantan Menteri KKP, Susi Pudjiastuti Lewat Twitternya: Menjaga Laut Adalah Menjaga Indonesia
Mantan Menteri KKP, Susi Pudjiastuti lewat cuitannya mengatakan menjaga laut adalah menjaga Indonesia, Minggu (29/11/2020)
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri KKP kabinet periode lalu, Susi Pudjiastuti sebut menjaga laut adalah menjaga Indonesia.
Dikutip dari akun Twitter resmi Susi, @susipudjiastuti, menulis cuitan yang mengutip tweet Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Minggu (29/11/2020).
Dalam cuitannya ini, Susi mengatakan menjaga laut adalah menjaga Indonesia.
"Selamat pagi semua, Laut Masa Depan Indonesia."
"Menjaga Laut adalah menjaga Indonesia," tulis cuitan Susi.
Baca juga: Susi Pudjiastuti Ceritakan Asal Usul Nama Perusahaannya Susi Air, Bermula dari Tsunami Aceh
Diketahui, tweet Jokowi yang dikutip Susi ini adalah unggahan pada 27 Maret 2019 lalu.
Cuitan Jokowi tahun lalu hampir tidak berbeda dengan cuitan Susi itu.
"Laut adalah masa depan Indonesia."
"Menjaga laut adalah menjaga Indonesia," tulis cuitan Jokowi.
Baca juga: Dicecar Soal Ekspor Benih Lobster, Susi Pudjiastuti: Saya Tidak Pernah Berubah, Susi Tetap Susi
Cuitan Jokowi tahun lalu ini juga disertai unggahan video animasi tentang langkah nyata pemerintah menegakkan kedaulatan laut pada saat itu.
Terlihat pada video unggahan tahun lalu ini, langkah yang sudah dilakukan pemerintah, antara lain.
"1. Mengubah nama Laut Tiongkok Selatan menjadi Laut Natuna Utara."
"2. Meledakkan 363 kapal pencuri ikan illegal."
"3. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) patroli laut untuk menghukum kapal pencuri ikan," tulisan pada video itu.
Baca juga: Edhy Prabowo Tersangka, Walkot Solo Setuju Susi Pudjiastuti Kembali Jadi Menteri KP, Ungkap Hal Ini
Diketahui, saat kasus penangkapan Edhy Prabowo terkait korupsi ekspor benih lobster mencuat ke publik.
Warganet beramai-ramai memperbincangkan Susi dengan mengaitkan kasus penangkapan Edhy ini di media sosial Twitter, Rabu (25/11/2020).
Banyak respon warganet soal ini melalui beberapa cuitan.
Ada warganet mendukung Susi menjadi Menteri KKP kembali.
Baca juga: Respon Tegas Susi Pudjiastuti soal Kebijakannya Dinilai Kerap Bertentangan dengan Edhy Prabowo
"Bu Susi : Jadi, apa Breaking News hari ini ?."
" : Menteri KKP Edi Prabowo di tangkap KPK, bu.."
"Bu Susi : Kuy lah Sebat sama Ngopi dulu, setalah itu kita tenggelamkan!!."
"This time Bu Susi for come back."
"Kuatkan Ombak Nusantara Gelombang air," tulis cuitan @Rizlsh dengan menyisipkan foto Susi.
Selain itu, ada warganet yang membuat cuitan dengan foto Susi sedang membawa gelas.
"Turut meramaikan trending bu susi," tulis warganet @mardiasih.
Susi Pudjiastuti Tanggapi Soal Ekspor Benih Lobster
Seperti pemberitaan Tribunnews sebelumnya, Susi Pudjiastuti menyampaikan alasannya tegas melarang ekspor benih lobster atau benur.
Susi Pudjiastuti menilai, ekspor benur hanya membuat populasi benur akan habis karena dipaksa diambil paksa dari alam untuk dibudidaya.
"Sampai kapanpun biar saja lobster hidup besar di laut, kita tangkap yang besar. Itu saja," tutur Susi dalam talkshow Susi Cek Ombak yang disiarkan TV Swasta, Rabu (25/11/2020) malam.
Baca juga: Trik Bangkitkan Bisnis UMKM Nelayan Saat Pandemi ala Susi Pudjiastuti
Founder Susi Air ini menilai dengan lobster yang sudah besar itu maka harganya akan berpuluh kali lipat dibanding hanya menjual benih lobster.
"Akan lebih baik Tuhan membudidayakan lobster di laut dari pada manusia."
"Jadi Tuhan yang membudidayakan di laut, manusia mengambil saat lobster besar," urainya.
Susi mengatakan dirinya tidak setuju jika ada pernyataan lobster besar diselundupkan ke negara lain.
Baca juga: Berhenti Sekolah hingga Jadi Menteri, Begini Perjuangan Susi Pudjiastuti, Sempat Musuhan dengan Papa
Dia menilai ekspor lobster secara ilegal sudah tidak lagi terjadi apalagi sejak masa kepemimpinannya.
"Sudah tidak ada lagi itu zaman dulu."
"Saya sedih saja sekarang jadi tidak ada lagi lobster besar di laut karena benihnya sudah dibawa ke Vietnam," tutur Susi.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo membuka keran ekspor benih lobster yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.
Regulasi ini mengatur pengelolaan hasil perikanan seperti lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.).
(Tribunnews.com/Shella/Reynas Abdila)