Selasa, 7 Oktober 2025

OTT Wali Kota Cimahi

Detik-detik Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Ditangkap KPK, Uang Rp 425 Juta Jadi Barang Bukti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi penangkapan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

Editor: Adi Suhendi
(YouTube.com/KPK RI/kompas.com)
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan barang bukti yang didapat dari operasi tangkap tangan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, Sabtu (28/11/2020.(YouTube.com/KPK RI) 

Suap sebesar Rp3,2 miliar yang disepakati Ajay dan Hutama merupakan 10% dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan gedung tambahan RSU Kasih Bunda.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Ajay yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Hutama Yonathan yang diduga menjadi pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved