Mei Herianti Disiksa di Malaysia, Kepala BP2MI: Ini Kejahatan Sekaligus Penghinaan Kepada Negara
BP2MI mengecam penyiksaan yang dialami pekerja migran Indonesia Mei Harianti (26) yang bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) di Malaysia.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) merespon penyiksaan yang dialami pekerja migran Indonesia Mei Harianti (26) yang bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) di Malaysia.
Kepala BP2MI Benny Ramdhani mengutuk peristiwa tersebut.
Diketahui pekerja migran Indonesia kelahiran Cirebon tersebut disiksa majikannya.
Korabn diketahui telah bekerja selama 13 bulan kepada pelaku.
Baca juga: Menuju Integrasi Ekonomi Kawasan Indonesia-Malaysia-Thailand di 2036
Benny meminta agar KBRI di Malaysia menggunakan kekuasaan diplomatiknya untuk melakukan pendampingan dan upaya hukum agar korban mendapatkan keadilan.
Selain itu, Benny meminta Menaker meninjau ulang MoU dengan Malaysia yang sudah berakhir 2016, bersama-sama BP2MI untuk meninjau penempatan pekerja migran Indonesia ke Negara penempatan Malaysia.
Hal tersebut disebabkan karena Malaysia belum secara utuh memberikan pelindungan kepada pekerja migran Indonesia.
"Adanya kasus yang baru-baru ini terjadi yaitu penyiksaan kepada seorang PMI di Malaysia oleh sepasang majikan yang mendera secara keji PMI hingga seluruh badan, telah membuktikan bahwa ini adalah pelanggaran berat," kata Benny dalam keterangan tertulis, Kamis (26/11/2020).
Benny mengecam, keras dan meminta tidak boleh lagi terjadi kasus-kasus serupa menimpa para pekerja migran Indonesia.
Baca juga: BP2MI Ceritakan Kronologi Kasus Mei Harianti Jadi Korban Penyiksaan Majikan di Malaysia
Menurutnya, pesan Presiden sudah sangat jelas, bahwa berikan pelindungan kepada PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki.
"Ini mengandung makna yang sangat dalam, saya selalu katakan PMI adalah pejuang, mereka adalah pahlawan devisa dan pahlawan bagi keluarganya," katanya.
"Perlakuan keji ini sudah melukai perasaan kita sebagai sebuah bangsa dan merupakan penghinaan bagi negara kita," tegas Benny.
BP2MI akan meminta kepada Menteri BUMN untuk mengalokasikan pekerja migran Indonesia yang ada di Malaysia bekerja di PTPN untuk sektor perkebunan.
Selain itu, pekerja di sektor konstruksi dapat dimaksimalkan bekerja di perusahaan BUMN sektor konstruksi seperti Wika, PP, Adhikarya dan Hutama Karya dll.
Mei Herianti lahir 7 Mei 1994, ia telah bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) dengan nomor Passpor AU666196.
Baca juga: 141 Imigran Ilegal Ditahan di Malaysia: 65 di antaranya Adalah WNI
Mei Herianti diberangkatkan secara prosedural melalui proses di UPT BP3MI Jakarta dan mempunyai Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
November 2020 Polisi diraja Malaysia (PDRM) melakukan operasi penggerebekan sebuah rumah beralamat di Nomor 23 Jalan J Taman Batu 52000 Kuala Lumpur.
Tujuan penggerebekan adalah untuk menyelamatkan seorang PLRT bernama Mei Haryanti yang diduga disiksa majikannya secara keji.
Operasi didasari laporan Tenaganita Petaling yang berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur setelah Tenaganita menerima aduan masyarakat sekitar yang melihat korban dibiarkan tidur di teras oleh majikan di dalam kondisi yang mengenaskan.
Saat ini korban masih dirawat di Rumah Sakit Kuala Lumpur karena kondisinya yang cukup memprihatinkan.
"BP2MI dan KBRI akan terus melakukan pendampingan proses hukum kasus ini untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sekaligus perlindungan terhadap korban," tegas Benny.
Buntut dari kasus tersebut, PDRM telah menangkap dua tersangka majikan suami istri bernama Lim Sore (P) p dan Tuan Ann (L), keduanya tercatat beralamat B 11 7 Blok B Casa Magna Jalan Prima 10 Metro Prima Kepong 52100 Kuala Lumpur.