Jumat, 3 Oktober 2025

OTT Menteri KKP

BREAKING NEWS - KPK Dikabarkan Cokok Menteri KKP Edhy Prabowo

KPK dikabarkan mencokok Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo pada Rabu (25/11/2020) tengah malam.

ist
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo 

Sebagaimana diketahui, tim KPK mencokok Eddy Prabowo usai ia pulang dari Amerika Serikat. Eddy ditengarai terlibat dalam transaksi suap terkait ekspor benur.

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT ini. Belum diketahui kapan KPK akan menggelar konpers terkait OTT ini.

OTT Edhy Prabowo Dipimpin Novel Baswedan

Tim satuan tugas yang mencokok Eddy di Bandara Soekarno-Hatta pukul 01.23 WIB ialah penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, saat ini Novel berserta tim masih bekerja.

"Teman-teman masih bekerja, kalau penangkapan kami timnya tidak banyak," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020).

Sebagaimana diketahui, tim KPK mencokok Eddy Prabowo usai ia pulang dari Amerika Serikat.

Eddy ditengarai terlibat dalam transaksi suap terkait ekspor benur.

Apa Itu OTT?

Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Operasi Tangkap Tangan (OTT) adalah operasi penangkapan yang dilakukan oleh Polisi atau KPK.

Dalam pasal 1 angka 19 disebutkan:

"Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu".

"Dalam hal tertangkap tangan penangkapan-dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat."

Tertangkap tangan dilakukan tanpa surat perintah, dan saat peristiwa pelanggaran hukum terjadi.

Dalam KBBI, tertangkap tangan sama dengan kedapatan waktu melakukan kejahatan atau perbuatan yang tidak boleh dilakukan; tertangkap basah.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved