Minggu, 5 Oktober 2025

Sejumlah Pekerja Belum Terima BLT Karyawan Tahap II, Begini Penjelasan Menaker

Menaker mengatakan belum bisa memastikan penyusutan jumlah penerima bantuan dan jumlah pekerja yang tidak mendapatkan bantuan pada termin kedua ini.

Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang BLT untuk karyawan 

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah pekerja mengaku belum menerima bantuan langsung tunai (BLT) karyawan atau bantuan subsidi upah tahap II.

Padahal, BLT tahap II ini sudah mulai dicairkan pada awal bulan ini.

Terkait hal itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberi penjelasan.

Ida menyebut data setiap karyawan, yang menjadi penerima BLT, diverifikasi ulang oleh pihaknya.

Hal itu dilakukan karena Kemnaker ingin memastikan bahwa pekerja yang sudah menerima BLT dua bulan lalu memenuhi persyaratan, yakni memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta.

"Kami harus mendapatkan yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas rekomendasi dari KPK untuk memastikan penerima subsidi gaji atau upah ini sesuai dengan peraturan," kata dia saat ditemui di Hotel Horison, Kota Bekasi, Kamis (19/11/2020), dikutip dari Kompas.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved