Virus Corona
Dukung Pembelajaran Tatap Muka, Mendagri Akan Keluarkan Surat Edaran untuk Kepala Daerah
Mendagri Ttio Karnavian menegaskan siap mendukung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka kembali pembelajaran tatap muka.
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan siap mendukung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka kembali pembelajaran tatap muka.
Karena itu, pihak Kemendagri segera akan mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada kepala daerah terkait panduan protokol kesehatan di sekolah.
“Dalam SE ini nanti, kami akan sebutkan apa saja yang harus dilakukan oleh kepala daerah,” kata Mendagri Tito Karnavian dalam konferensi pers, Jumat (20/11/2020).
Surat tersebut sekiranya akan dikeluarkan minggu depan terhitung dari hari ini.
Baca juga: Warga yang Hadiri Acara Rizieq Shihab di Megamendung Dites Covid-19, Hasil Sementara 9 Orang Reaktif
Tito mengatakan kepala daerah yang nantinya memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah daerah sudah dimungkinkan untuk dilakukan kegiatan pembelajaran tatap muka sebagaimana yang telah dijelaskan Mendikbud Nadiem Makarim.
Hal tersebut dikarenakan kepala daerah merupakan pihak yang membawahi dinas-dinas di wilayahnya masing-masing termasuk dinas pendidikan, dinas kesehatan, satgas, dinas perhubungan, biro humas, dinas komunikasi dan informasi, serta kedinasan lainnya.
“Jadi mohon kepada kepala daerah, sambil menunggu SE yang akan kami buat secara detail, ditentukan SKPD apa, akan berbuat apa, sambil tentunya terbuka kepala daerah untuk mengembangkan sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing,” ujar Tito.
Baca juga: Peta Zonasi Satgas Covid-19 Tidak lagi Jadi Patokan untuk Pembukaan Sekolah
Tito menjelaskan dalam SE nantinya dimasukkan dalam dokumen rencana kerja pemda atau RKPD dan juga dokumen anggarannya aau APBD.
Hal itu untuk menjamin semua mekanisme untuk proteksi kegiatan pembelajaran tatap muka tidak menjadi klaster Covid-19 memasuki tahun ajaran (TA) 2021.
“Itu betul-betul diprogramkan dan dianggarkan oleh tiap-tiap daerah,” ujarnya
“SE akan segera dibuat dan minggu depan segera disampaikan kepada seluruh kepala daerah,” lanjut Mendagri.
Dengan adanya kewenangan kepada daerah untuk menentukan kegiatan pembelajaran tatap muka, Tito mengingatkan soal monitoring dan evaluasi.
Baca juga: Rencana Pembukaan Sekolah Tatap Muka di Masa Pandemi, Satgas Covid-19 Beri Arahan
Untuk itu ia meminta Kemendikbud maupun satgas serta kementerian/lembaga terkait menyiapkan tim monitoring dan evaluasi agar bersiaga jika keputusan ini menimbulkan kluster baru dalam penyebaran Covid-19.
“Bila terjadi klaster karena tatap muka, dan daerah sudah bertindak, kita tinggal memperkuat. Tapi, kalau daerah belum bertindak, atau kurang cukup bertindak, maka ini perlu dukungan dari pusat,” ujarnya.
Sebelumnya, 4 kementerian yakni Kemendikbud, Kemendagri, Kemenkes, Kemenag menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) terkait penyelenggaraan pembelajaran TA 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.
Arahan Satgas Covid-19
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, satgas selalu berkoordinasi dengan Kemendikbud beserta kementerian dan lembaga lain, terkait panduan penyelenggaraan tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.
Dalam koordinasi dengan Kemendikbud, Satgas menekankan, hal utama yang menjadi pertimbangan ialah perkembangan dan penanganan kasus positif setiap daerah.
Oleh karena itu Satgas Penanganan Covid-19 meminta kepada pemerintah daerah untuk mengikuti arahan dan keputusan yang ditetapkan Kemendikbud terkait Pembelajaran Tatap Muka.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kemendikbud Izinkan Pemda Buka Sekolah Mulai Januari 2021
"Kami ingatkan sekali lagi, prinsip pembukaan pada masa pandemi, yaitu harus ada prakondisi, timing, prioritas, koordinasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta monitoring evaluasi guna menjaga keamanan masyarakat," tegas Wiku dalam keterangannya, Kamis (18/11/2020).
Sebelumnya, pemerintah hanya mengizinkan pembukaan sekolah tatap muka di wilayah zona kuning.
Aturan ini dikeluarkan setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi COVID-19.