Alexander Marwata Beri Penjelasan Soal Pimpinan KPK Kini Dibantu Staf Khusus
Alexander Marwata menyatakan jabatan staf khusus yang termuat dalam Peraturan Komisi Nomor 7 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.
Pasal 7 Peraturan Pemerintah No 41 tahun 2020 No 41 tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN disebutkan bahwa pengangkatan pegawai KPK dalam jabatan ASN dilaksanakan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan.
"Sehingga proses berikutnya tidak dapat dilakukan jika perkom ini belum diterbitkan," ungkap Alex.
Perkom tersebut ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 November 2020 dan menjadikan struktur organisasi KPK membesar dengan menambah dua kedeputian yaitu Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat dan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi; beberapa direktorat, staf khusus serta Inspektorat.
Proses penyusunan Perkom tersebut sudah dilakukan sejak Maret 2020 dan disebut merupakan hasil pemikiran bersama dan telah dibahas terbuka di internal KPK sejak Juli 2020.