Senin, 6 Oktober 2025

Langgar Aturan PSBB, Rizieq Shihab Didenda Rp 50 Juta, Pihak Keluarga Memaklumi & Akui Sudah Bayar

Pelanggaran protokol kesehatan yang dimaksud terjadi pada perhelatan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020).

KOMPAS.com/Ihsanuddin
Tamu undangan pernikahan putri Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab, mulai berdatangan ke Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) malam. Para tamu mengenakan masker tetapi duduk saling berhimpitan. 

TRIBUNNEWS.COM - Keluarga pemimpin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam ( FPI), Rizieq Shihab mendapatkan sanksi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta karena melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pelanggaran protokol kesehatan yang dimaksud terjadi pada perhelatan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020).

Satpol PP DKI Jakarta memberikan denda administratif sebesar Rp 50 juta pada Rizieq Shihab.

Mengenai hal itu, pihak keluarga Rizieq Shihab membenarkan mereka telah membayar denda.

Sebelumnya, pihak Rizieq Shihab menerima surat sanksi denda terkait pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Dikatakan menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas, surat sanksi tersebut sudah dimaklumi pihaknya.

Baca juga: Doni Monardo Soroti Kerumunan di Acara Habib Rizieq, Minta Anies Baswedan Tegakkan Perda Covid-19

Baca juga: SEBUT Habib Rizieq Ngefans Dirinya, Hotman Paris Bocorkan Momen saat di Bandara: Minta Foto Duluan

Rizieq Shihab
Rizieq Shihab (Kompas.com)

"Jadi Habib Rizieq sudah menerima surat denda dari Satpol PP, surat sanksi tersebut.

Kami dari pihak keluarga menerima dan memaklumi," kata dia kepada wartawan di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat hari Minggu ini, dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Hanif juga menyebut keluarga Rizieq Shihab sudah membayarkan denda administratif terkait pelanggaran PSBB tersebut.

Meski mengaku sudah membayar denda, namun Hanif tidak mengetahui secara rinci berapa besarannya.

HALAMAN SELANJUTNYA ======>

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved