Selasa, 30 September 2025

Syarat dan Ketentuan Membuat SKCK Secara Online, Berikut Panduannya

SKCK adalah salah satu dokumen yang diperlukan untuk pemberkasan CPNS maupun melamar pekerjaan, berikut cara dan syarat pembuatan SKCK.

Tribunnews.com
Syarat dan Ketentuan Membuat SKCK Secara Online, Berikut Panduannya 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat-syarat dan panduan membuat SKCK secara online.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri.

SKCK biasanya digunakan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan, maupun untuk kelengkapan pemberkasan CPNS.

SKCK berfungsi untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. 

Membuat SKCK sekarang ini dapat dilakukan secara langsung maupun secara online melalui skck.polri.go.id.

Pembuatan SKCK secara langsung dapat dilakukan di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Sementara untuk membuat SKCK secara online, Anda hanya perlu mengisi formulir yang disediakan melalui laman skck.polri.go.id.

Laman resmi pembuatan SKCK Online
Laman resmi pembuatan SKCK Online (skck.polri.go.id)

Dikutip dari skck.polri.go.id berikut syarat dan ketentuan untuk membuat SKCK:

Warga Negara Indonesia (WNI)

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

- Fotokopi Paspor.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka.

Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Warga Negara Asing (WNA)

- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

- Fotokopi Paspor.

- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI

- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka.

Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kepolisian. Mulai dari syarat dokume, bagaimana alurnya, tata cara, hingga biaya yang dikeluarkan.
cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kepolisian. Mulai dari syarat dokume, bagaimana alurnya, tata cara, hingga biaya yang dikeluarkan. (skck.polri.go.id/polresmagelangkota.com)

Berikut Tribunnews rangkum, panduan membuat SKCK online melalui skck.polri.go.id:

1. Pertama siapkan dokumen yang dibutuhkan.

2. Kemudian buka website resmi SKCK online di skck.polri.go.id

3. Kemudian klik menu 'Form Pendaftaran' yang berada di pojok kanan atas.

4. Lalu isikan secara lengkap data-data yang diminta mengenai Satwil, Data Pribadi, Hub. Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan.

5. Kemudian unggah dokumen yang dibutuhkan pada kolom 'Lampiran'.

6. Lalu klik 'Proses' untuk mendapatkan bukti permohonan.

7. Setelah itu Anda dapat mengambil SKCK di Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan.

8. Ketika mengambil SKCK asli, pemohon akan ditanyai rumus sidik jari, pemohon dapat mengurusnya di Polres dengan surat rekomendasi dari Polsek setempat.

Ilustrasi SKCK
Ilustrasi SKCK ((polri.go.id))

Baca juga: Cara Mengganti Background Foto untuk Pemberkasan CPNS 2019, Berikut Langkah-langkahnya

Baca juga: Info Beasiswa S1 di Kanada, Kesempatan Kuliah Gratis, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Baca juga: Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan November 2020: Login www.pln.co.id atau via WA 08122123123

Baca juga: CPNS 2019: Pengisian Daftar Riwayat Hidup Dibuka Mulai Besok, 6 November 2020, Berikut Panduannya

Masa berlaku SKCK hanya sampai 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Maka, jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Pembuatan SKCK untuk WNI sesuai dengan PP No. 60/2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dikenakan biaya sebesar Rp 30.000,00.

Sementara untuk biaya pembuatan SKCK WNA dikenakan biaya Rp 60.000,00.

(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan