Yose Rizal Damuri: UU Cipta Kerja Picu Semangat Reformasi Ekonomi Nasional
UU Cipta Kerja menjadi jawaban dari permasalahan ekonomi khususnya ketenagakerjaan yang dihadapi Indonesia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - UU Cipta Kerja menjadi jawaban dari permasalahan ekonomi khususnya ketenagakerjaan yang dihadapi Indonesia.
Manfaat dari UU Cipta Kerja ini mampu memicu permintaan tenaga kerja di Tanah Air melalui investasi dengan reformasi ekonomi yang serius.
Pernyataan ini disampaikan oleh Yose Rizal Damuri, Kepala Departemen Ekonomi Center for Strategic and International Studies (CSIS) kepada media di Jakarta baru-baru ini.
“Ini adalah angin segar untuk reformasi perekonomian kita yang selama ini dibebani regulasi yang tidak perlu. Bahkan, menjadi sumber-sumber resesi ekonomi,” ujar Yose di Jakarta kepada media.
Yose Rizal juga mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto dalam mengambil langkah tepat untuk pemulihan ekonomi nasional.
Pemerintah dinilai sudah melakukan sejumlah upaya untuk memulihkan perekonomian nasional di tengah masa pandemi.
Adanya deregulasi yang signifikan dari UU ini, Yose Rial berharap kemudahan dunia usaha di Indonesia semakin meningkat. Ia juga yakin pada kelak UU ini akan mendorong peningkatan investasi di Indonesia.
Curi Start
Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede juga sependapat. Pada saat negara lain masih terseok-seok mengatasi resesi yang terjadi akibat pandemi Covid-19, Indonesia mampu meneken aturan baru guna menciptakan iklim investasi yang baik ke depannya.
"Negara lain tidak akan mengira reformasi struktural dilakukan Indonesia saat pandemi melanda. Good point, kita sudah mencuri start," ujar Josua.
Josua berpendapat, pemerintah Indonesia telah mengambil momentum terbaik di masa pandemi dengan membuat UU yang menjadi terobosan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Ini terlihat dari pertumbuhan ekonomi Q3 (kuartal ke-3) sebesar -3.49. Namun trend lebih baik dibandingkan dengan Q2 (kuartal ke-2) yang mengalami -5.32.
Ini berarti kebijakan Penanganan Covid-19 19 dan Pemulihan ekonomi nasional oleh pemerintah sudah berada dalam track yang positif dan tepat.
Akibat Covid-19 telah membuat angka pengangguran meningkat atau setidaknya terjadi pengangguran sebanyak 5-6 juta pekerja. Padahal jumlah itu belum termasuk angkatan baru pencari kerja yang terus bermunculan.
Beruntung pemerintah dan DPR RI segera mengundangkan UU Cipta Kerja. UU ini merupakan urgensi bagi pemerintah dalam menarik investasi. Terutama dengan memangkas berbagai perizinan untuk membangun usaha di Indonesia.