Kamis, 2 Oktober 2025

Refly Harun Bantah Sengaja Pancing Gus Nur soal NU: Salahnya di Mana?

Refly menuturkan, pembuatan video wawancara berawal dari ajakan Gus Nur sendiri dan sebagai bentuk kolaborasi antarsesama Youtuber.

SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. 

Aliansi Santri Jember melaporkan Sugi Nur Raharja ke Polres Jember, Senin (19/10/2020).

Ia dilaporkan karena diduga menghina NU dalam sebuah video wawancara dengan Refly Harun di YouTube.

“Kami melaporkan atas komentarnya di media sosial YouTube saat acara bersama Saudara Refly Harun,” kata Ketua Dewan Pembina GP Ansor Jember Ayub Junaidi.

Pernyataan yang dinilai menghina adalah saat Gus Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, serta isi busnya adalah PKI, liberal, dan sekuler.

Penangguhan penahanan

Bareskrim Polri masih belum memutuskan nasib penangguhan penahanan yang diajukan Sugi Nur Rahardja atau akrab disapa Gus Nur.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Gus Nur.

"Terkait penangguhan penahanan SN sampai dengan saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono dalam keterangannya, Selasa (3/11/2020).

Menurut Awi, keputusan penahanan maupun pemeriksaan tersangka merupakan wewenang penyidik. Hingga kini, penyidik belum memutuskan terkait pengajuan tersebut.

"Dikarenakan seluruh rangkaian pemeriksaan merupakan hak prerogatif penyidik. Sementara ini, orang-orang yang berada di dalam proses pembuatan video tersebut akan dilakukan pemanggilan termaksud saudara RH," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Suri Nur Rahardja atau akrab disapa Gus Nur akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya ke Bareskrim Mabes Polri.

Salah satu alasannya, disebutkan anggota tim kuasa hukum, Chandra Purna Irawan, Gus Nur memiliki banyak santri yang harus diperhatikan.

Baca juga: Esok, Refly Harun akan Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Video Wawancaranya Bersama Gus Nur

Gus Nur dijadikan tersangka dan sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari.

Ia dituding telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

"Ustadz Gus Nur memiliki santri-santri yang perlu untuk diperhatikan dari sisi pembinaan mengaji Al-Qur'an, nafkah dan operasional pesantren. Karena santri-santri dan operasional pesantren selama ini yang membiayai adalah ustadz Gus Nur," kata Chandra dalam keterangannya, Minggu (25/10/2020).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved